Ini Daftar 176 Nama Obat Sirup yang Bebas dari Cemaran EG dan DEG
![$detail['images_title']](https://img.okezone.com/content/2023/05/15/483/2814400/ini-daftar-176-nama-obat-sirup-yang-bebas-dari-cemaran-eg-dan-deg-eVAzVfb4gE.jpg)
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru-baru ini merilis nama-nama obat terbaru yang diklaim aman dari cemaran zat kimia Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari kasus Gagal Ginjal Akut (GGA) atau Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Indonesia yang terjadi pada 2022 lalu.
Â
"BPOM terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirop obat berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat," kata BPOM dalam keterangannya.
Perlu diketahui, pengujian BPOM pada sejumlah obat saat ini adalah hasil verifikasi periode 21 Maret 2023 sampai 09 Mei 2023, terdapat tambahan sebanyak 176 produk sirop obat yang memenuhi ketentuan.
Dengan demikian, BPOM menyatakan 941 produk sirop obat dari 86 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan/dikonsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai.
Daftar tambahan produk sirop obat tersebut dapat dilihat pada Lampiran dalam website BPOM. Atau dapat meng-klik link ini https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/177/PENJELASAN-BPOM-Rl-NOMOR-HM-01-1-2-05-23-75-TANGGAL-12-MEI-2023-TENTANG-TAMBAHAN-176-SIROP-OBAT-YANG-MEMENUHI-KETENTUAN-DAN-AMAN-DIGUNAKAN-SEPANJANG-SESUAI-ATURAN-PAKAI.html.
Berikut nama-nama obat yang diambil beberapa dari data yang berjumlah 176 obat, antara lain: AMBROXOL HCL, AMBROXOL HCL, AFITAMOL KIDS, ALERGIA, AMBROXOL, AMBROXOL HCL, ANAFEN, ANTASIDA DOEN, ARFEN, dan ARFEN FORTE, dan lainnya.
Dengan demikian, BPOM mengimbau masyarakat untuk mencatat produk yang diminum oleh anak, terutama berusia balita, dan menginformasikan produk yang dikonsumsi kepada tenaga kesehatan atau dokter terdekat.
 BACA JUGA:
"Gunakan produk sesuai aturan pakai dan dosis yang tertulis pada etiket atau informasi pada kemasan," imbuh BPOM
 BACA JUGA:
Follow Berita Okezone di Google News