WHO Cabut Darurat Covid-19, Kemenkes Kebut Booster 2!
![$detail['images_title']](https://img.okezone.com/content/2023/05/12/481/2812903/who-cabut-darurat-covid-19-kemenkes-kebut-booster-2-NdyZo08hxs.jpg)
USAI pencabutan kedaruratan Covid-19 secara global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), setiap negara mulai masuk ke metode mengelola wabah Covid-19. Hal ini tentu mendapat respons positif dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengebut pemberian vaksinasi booster kedua Covid-19 minimal 50% bagi penduduk berusia 18 tahun ke atas. Dengan tetap memprioritaskan pada kelompok risiko tinggi seperti lansia.
Ā
Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril menjelaskan, kebijakan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang. Salah satunya, memastikan Indonesia tidak ada kenaikan gelombang kasus akibat ancaman varian baru.
"Pemberian dosis booster kedua ini sangat penting dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus,ā terang dr. Syahril.
Sehubungan dengan ini, ternyata dalam kurun waktu dua minggu terakhir memang terjadi peningkatan trend kasus konfirmasi Covid-19, kasus aktif, dan perawatan pasien di rumah sakit. Bahkan konfirmasi Covid-19 pernah mencapai lebih dari 2.600 kasus.
Berdasarkan data, sekitar 30% pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, maupun booster. Kemudian, pasien didominasi oleh lansia dan hampir separuh pasien yang meninggal di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi.
Ā BACA JUGA:
"Kelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta masih memiliki resiko paling tinggi, sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan,ā kata dr. Syahril.
Ā BACA JUGA:
Follow Berita Okezone di Google News