RUU Kesehatan Dinilai Berpotensi Memicu Kriminalisasi kepada Dokter, Kemenkes: Tidak Beralasan!
![$detail['images_title']](https://img.okezone.com/content/2023/05/07/481/2809616/ruu-kesehatan-dinilai-berpotensi-memicu-kriminalisasi-kepada-dokter-kemenkes-tidak-beralasan-RadghRPEn3.jpg)
PRO dan kontra rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan hingga saat ini masih berlanjut. Bahkan isunya diduga akan ada aksi damai terkait penolakan RUU tersebut.
Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril mengatakan, penolakan pembahasan RUU Kesehatan ini dari lima organisasi profesi (OP). Kemenkes pun meminta agar para dokter, dokter gigi, perawat, bidan dan apoteker tidak meninggalkan pelayanan mereka kepada masyarakat.
"Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,” kata dr. Syahril.
Kelima Organisasi profesi dimaksud yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Salah satu tuntutan dari para pendemo adalah RUU Kesehatan seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan. Menurut dr. Syahril, hal ini sangat tidak beralasan.
Perlu diketahui, RUU Kesehatan saat ini sedang dalam pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” jelas dr. Syahril
Sekadar informasi, sebelumnya salah satu hal yang menuai polemik dari RUU Kesehatan berkaitan dengan Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi para dokter yang dulunya berlaku hanya sampai 5 tahun.
Follow Berita Okezone di Google News