LIMA organisasi profesi kesehatan, mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyatakan ketegasannya menolak RUU Kesehatan.
Lima organisasi profesi kesehatan di atas, sepakat menyuarakan bahwa terlalu banyak tekanan yang diberikan oleh pemerintah terkait pembahasan RUU Kesehatan pada para tenaga medis.
Ketegasan lima organisasi profesi kesehatan tersebut ditunjukkan lewat aksi nyata, para dokter dan tenaga kesehatan (nakes) dikabarkan siap turun ke jalan untuk menggelar aksi damai untuk menyerukan penghentian RUU Kesehatan. Menurut rencana, aksi ini dijadwalkan akan dilakukan 8 Mei 2023.
"Aksi damai ini bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan atas proses pembuatan regulasi yang terburu-buru, ujar dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT, Ketua Umum Pengurus Besar IDI (PB IDI), dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (3/5/2023).
Meski menggelar aksi dengan langsung turun ke jalan, dr. Adib memastikan hal ini tak akan berpengaruh pada pelayanan kesehatan. Ia menjamin akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap terlayani dengan baik, aksi damai ini tidak akan mengurangi niat dokter dan nakes untuk melayani masyarakat.
Follow Berita Okezone di Google News
Dalam keterangan yang sama, dr. Adib menegaskan seharusnya pemerintah membenahi beberapa layanan kesehatan yang masih belum maksimal dirasakan masyarakat, bukan sibuk mengurus Undang-Undang baru.
"Kami mengimbau agar pemerintah lebih baik meningkatkan akses ke layanan kesehatan, meningkatkan kualitas layanan yang diberikan, dan memanfaatkan teknologi sebagai solusi untuk meningkatkan layanan kesehatan di Indonesia," tegas dr. Adib
Data di lapangan, menurut dr Adib, menunjukkan kalau masih banyak masyarakat yang kesusahan mengakses layanan kesehatan, begitu pun para dokter dan nakes yang sulit menjangkau masyarakat karena keterbatasan sarana dan infrastruktur yang ada.
Ia melanjutkan bahwa pemerintah perlu memperluas akses ke layanan kesehatan di komunitas yang kurang terlayani. Contohnya, bagaimana fasilitas kesehatan masih kurang dirasakan masyarakat yang tinggal di daerah pedalaman.
"Hal-hal seperti itu yang perlu lebih diperhatikan oleh pemerintah dan para wakil rakyat di parlemen, daripada terus menerus membuat undang-undang baru," seru dr Adib.
Aksi damai yang nantinya akan dilakukan para dokter dan nakes atas RUU Kesehatan, menurut dr Adib, merupakan bagian dari hak asasi manusia.
"Protes dan cuti pelayanan adalah hak asasi manusia sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi universal PBB tentang hak asasi manusia," katanya lagi.
Dokter Adib menyebut, di seluruh dunia aksi damai dan protes digelar untuk mengkritisi pelanggaran hak asasi manusia untuk secara tegas mengedepankan pandangan organisasi atau komunitas kepada pemerintah.
Senada dengan dr. Adib, Harif Fadillah, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pun menilai RUU kesehatan malah berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat, nakes dan masyarakat.
Selain itu, menurutnya RUU Kesehatan dipandang bisa mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional, berpotensi memperlemah peran masyarakat madani dalam iklim demokrasi di Indonesia dengan upaya memecah belah organisasi profesi yang mengawal profesionalisme anggota, dan lebih mementingkan tenaga kesehatan asing.
"Kami mengimbau kepada seluruh anggota organisasi profesi kesehatan untuk tetap solid memperjuangkan kepentingan profesi dan masyarakat," kata Harif.
Kritikan tajam juga disampaikan Ketua Biro Hukum dan Kerjasama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dr Paulus Januar S, terkait pengecualian adaptasi terhadap dokter lulusan luar negeri dan pendidikan dokter spesialis secara hospital based, dengan syarat hanya perlu dilakukan di rumah sakit yang terakreditasi
"Padahal selama ini pendidikan dokter spesialis dilakukan di RS dengan akreditasi tertinggi," tutur dr Paulus.
Kedua hal tersebut, sambungnya, dikhawatirkan bisa menyebabkan lahirnya tenaga kesehatan yang substandar.
"Bila hal ini terjadi, maka yang dirugikan bukan hanya profesi tapi yang lebih dirugikan adalah kesehatan masyarakat yang dilayani," pungkas dr. Paulus
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.