Share

Penghasilan Dokter Umum di Bawah Standar, Menkes Bakal Wajibkan RS dan Puskesmas Laporkan Gaji?

Muhammad Sukardi, Jurnalis · Rabu 12 April 2023 15:30 WIB
$detail['images_title']
Menkes Budi, (Foto: Tangkapan layar Youtube DPR RI)

BARU-baru ini Junior Doctor Network (JDN) Indonesia, baru saja mengungkap kondisi di lapangan terkait upah bayaran  dokter umum di Indonesia.

Diungkap oleh dr. Makhyan Jibril Al-Farabi, MSc M.Biomed, anggota Junior Doctor Network (JDN) Indonesia dalam forum online baru-baru ini, bahkan ada dokter umum yang mendapat upah bayaran Rp1000 per pasien BPJS rawat jalan.

Dalam pernyataannya, dr. Makhyan mengungkap masih begitu banyak dokter umum di Indonesia yang gajinya di bawah standar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang mana, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yaitu Kendali Mutu dan Kendali Biaya, per 2014 idealnya gaji dokter umum ada di angka Rp12,5 juta hingga Rp15 juta per bulannya.

Permasalahan ini pun sudah diketahui oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin. Merespon polemik masih rendahnya penghasilan sebagian dokter umum di Indonesia, ia menyebut akan mencoba menerapkan kewajiban pelaporan oleh rumah sakit umum daerah (RSUD) dan Puskesmas, terkait data gaji para dokternya yang bertugas.

"Supaya datanya muncul. Dari sana kami akan tahu rumah sakit mana, dari daerah mana, yang gaji dokternya masih rendah,” kata Menkes, dalam gelaran forum online, dikutip Rabu (12/4/2023).

Setelah data terkumpuk, dari data itu, akan dilakukan upaya intervensi dalam bentuk kebijakan. Tujuannya, agar para dokter yang gajinya belum sesuai standar diupayakan bisa lebih sejahtera.

"Sehingga intervensi masalah bisa diatasi berdasarkan data yang jelas. Usulan ini setidaknya bisa dikerjakan, karena saya bisa suruh rumah sakit dan puskesmas. Sebab izin-izinnya ada di saya," tegas Menkes Budi.

Follow Berita Okezone di Google News

Data yang wajib dilaporkan, diungkap Menkes, mencangkup gaji pokok, tunjangan daerah, jaspel atau honor non-gaji yang diterima tiap bulan oleh dokter dan perawat, maupun data pendapatan dari surat praktik 1 ke surat praktik 2.

"Dengan demikian kami (Kemenkes) akan bisa dapat gambaran yang lebih lengkap untuk gaji dokter. Ini akan saya lakukan usai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan beres," kata Menkes.

Selain itu, solusi lain yang dicoba ditawarkan Menkes ialah dalam waktu dekat menentukan 'fix salary' dengan wajib ada ketetapan minimalnya. Ini akan dilakukan di rumah sakit vertikal, sebagai institusi di bawah naungan Kementerian Kesehatan secara langsung.

Menkes menyebut, ia pribadi sudah memberitahu para dirut rumah sakit vertikal. Meski memang, ia mengakui kapasitas kapasitas keuangan yang ada belum terlalu kuat. Inilah kenapa, langkah ini harus dilakukan dari sekarang dan secara bertahap.

Selanjutnya, akan dilihat perkembangannya apakah para RS vertikal tersebut mampu melakukannya atau tidak. Jika RS vertikal mampu membayar, maka pemerintah melalui Kemenkes, disebut Menkes Budi bisa mengecilkan biaya service. Sehingga akhirnya bisa menaikkan gaji pokok alias 'basic salary', dan itu secara gradual bisa meningkatkan 'fix salary'.

Jika mampu, maka tak menutup kemungkinan metode yang sama akan juga diterapkan di RS milik pemerintah daerah atau RS swasta.

Dia menegaskan sekali lagi, "Saya hanya punya kontrol di rs vertikal, belum bisa akses ngatur di rs daerah milik pemerintah daerah atau rs swasta."

"Saya akan mulai bulan depan di RS vertikal. Saya hanya punya kontrol di RS vertikal, belum bisa akses ngatur di RS daerah milik pemerintah daerah atau RS swasta. Saya akan (coba) mendekati rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah daerah, untuk melihat mampu atau tidak intervensi ini dilakukan,” tutup Menkes Budi.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.