Share

PDGI Sebut Ada 20 Pasal RUU Kesehatan Berpotensi Multitafsir

Dyah Ratna Meta Novia, Jurnalis · Selasa 11 April 2023 13:46 WIB
$detail['images_title']
Dokter Gigi (Foto: My dentist)

PERSATUAN Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mengajukan aspirasi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena menilai ada 20 pasal dianggap bermasalah, baik subtansi maupun secara redaksional yang dapat menimbulkan multitafsir.

Ketua Umum PB PDGI, drg. Usman Sumantri, MSc mengatakan, hasil telaah Tim Hukum PDGI disebarkan ke semua organisasi di bawah naungan PDGI untuk mendapatkan tanggapan para sejawat. Semua PDGI Wilayah dan Cabang, Ikatan Keahlian dan Kolegium Keilmuan Kedokteran Gigi serta Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) yang menolak isi draft RUU Kesehatan.

 dokter gigi

“Semua surat tanggapan yang masuk lebih kurang serupa yang intinya menolak isi draft RUU Omnibuslaw Kesehatan dan menghendaki perubahan pada pasal-pasal dalam RUU tersebut,” ujar drg Usman dalam keterangannya diterima MNC Portal.

 BACA JUGA:

Dinilai ada cukup banyak pasal yang dianggap kontroversial, sehingga menjadi bahan yang ramai didiskusikan di lingkungan organisasi profesi kesehatan.

 BACA JUGA:

Kemudian, menurut Anggota Tim Hukum dan Legislasi yang lain, drg. Khoirul Anam, SpOrt, SH banyak isu krusial yang disoroti misalnya hilangnya peran organisasi profesi dalam mengontrol kompetensi anggotanya. Padahal hal ini, penting untuk menjaga kualitas pelayanan medis kepada masyarakat.

Follow Berita Okezone di Google News

“Akibat paling mendasar dari perubahan ini adalah mengancam akan berdampak pada faktor keselamatan pasien,” ujar Khoirul Anam.

Sejauh ini, proses dari RUU Kesehatan sudah melewati Public Hearing dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah diserahkan kepada Komisi 9 DPR RI.

Melansir Sehat Negeriku laman Kementerian Kesehatan sekitar 75% masukan masyarakat terakomodir dalam DIM RUU Kesehatan dimaksud. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Kemenkes sudah menyelenggarakan partisipasi publik dan sosialisasi RUU Kesehatan sejak 13 sampai 31 Maret 2023.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.