Masa Berlaku STR Dibuat Seumur Hidup, Apa Tujuan Menkes Budi?
MELALUI Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan membuat masa berlaku surat tanda registrasi (STR) dokter menjadi seumur hidup.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menyebut, hal ini dimaksudkan agar para dokter tidak perlu repot untuk mengurus dua sertifikat pada setiap tahunnya, yakni STR dan surat izin praktik (SIP).
"Kami mau menyederhanakan SIP dan STR. Jadi, dokter-dokter ini enggak usahlah setiap tahun memperpanjang 2 sertifikat. Kami (intinya) mau memudahkan dokter,ā ungkap Menkes Budi dalam webinar bersama JDN Indonesia, Minggu (9/4/2023).
Menkes menegaskan, mempermudah di sini dalam artian juga termasuk soal biaya yang selama ini harus dikeluarkan dokter untuk mengurus STR dan SIP. Menkes Budi mengaku, dari informasi yang diterimanya, banyak sekali biaya yang tidak ada di dalam aturan.
Ā BACA JUGA:
"Biayanya sudah kami lihat. Biaya mungkin murah, tapi syaratnya banyak sekali. Ini yang akan kami rapikan. "Tidak usah lagi itu terlalu banyak syarat lain yang dimasukkan, yang mana syaratnya tidak ada di aturan," tegas Menkes Budi.
Melalui RUU Kesehatan, Menkes mengatakan dirinya berharap akan ada beberapa syarat perpanjang STR yang justru bisa digratiskan. Sehingga, bukan hanya lebih sederhana, efisien tapi mudah dan murah dari segi biaya.
Follow Berita Okezone di Google News
(rpa)