ASN di Jepang Kena Denda Rp166 Juta Karena Merokok di Jam Kerja
![$detail['images_title']](https://img.okezone.com/content/2023/03/27/487/2787904/asn-di-jepang-kena-denda-rp166-juta-karena-merokok-di-jam-kerja-uw5m2FG5K3.jpg)
ADA banyak penelitian tentang bahaya merokok karena dapat merugikan kesehatan. Namun bagi Apatur Sipil Negara (ASN) di Jepang, rokok tak hanya merugikan kesehatan tetapi juga finansial.
Bagaimana tidak? Seorang ASN berusia 61 tahun harus membayar denda sebanyak Rp166 juta karena sudah merokok sebanyak 4.500 kali selama 14 tahun ia bertugas.
 BACA JUGA:
Pria yang bekerja di departemen keuangan itu akan menerima pemotongan gaji sebanyak 10 persen selama 6 bulan bersama dua orang rekannya yang juga kedapatan merokok di jam kerja.
Â
Sebelumnya, pria tersebut sebenarnya sudah mendapatkan peringatan untuk tidak merokok di jam kerja. Namun ia sama sekali tidak menghiraukan himbauan itu hingga harus diselidiki pada September 2022 lalu.
 BACA JUGA:
Ketiga pria yang diketahui memiliki jabatan tersebut dianggap sudah melanggat Undang-Undang Pelayanan Publik Daerah. Pemerintah Osaka memang sangat ketat mengatur peraturan merokok di jam kerja hingga membentuk undang-undang terkait.
Follow Berita Okezone di Google News