Share

ASN di Jepang Kena Denda Rp166 Juta Karena Merokok di Jam Kerja

Vivin Lizetha, Jurnalis · Senin 27 Maret 2023 10:43 WIB
$detail['images_title']
ASN di Jepang kena denda Rp166 juta karena merokok di jam kerja. (foto: Straits Time)

ADA banyak penelitian tentang bahaya merokok karena dapat merugikan kesehatan. Namun bagi Apatur Sipil Negara (ASN) di Jepang, rokok tak hanya merugikan kesehatan tetapi juga finansial.

Bagaimana tidak? Seorang ASN berusia 61 tahun harus membayar denda sebanyak Rp166 juta karena sudah merokok sebanyak 4.500 kali selama 14 tahun ia bertugas.

 BACA JUGA:

Pria yang bekerja di departemen keuangan itu akan menerima pemotongan gaji sebanyak 10 persen selama 6 bulan bersama dua orang rekannya yang juga kedapatan merokok di jam kerja.

 Merokok didenda

Sebelumnya, pria tersebut sebenarnya sudah mendapatkan peringatan untuk tidak merokok di jam kerja. Namun ia sama sekali tidak menghiraukan himbauan itu hingga harus diselidiki pada September 2022 lalu.

 BACA JUGA:

Ketiga pria yang diketahui memiliki jabatan tersebut dianggap sudah melanggat Undang-Undang Pelayanan Publik Daerah. Pemerintah Osaka memang sangat ketat mengatur peraturan merokok di jam kerja hingga membentuk undang-undang terkait.

Follow Berita Okezone di Google News

Peraturan itu sudah berlaku sejak tahun 2008 yang berisi larangan merokok di kantor dan sekolah umum. Di tahun 2019, seorang guru di Osaka juga sempat disiplinkan dengan pemotongan gaji sementara karena kedapatan merokok saat jam istirahat.

Tak sedikit masyarakat yang menganggap peraturan itu cukup keras dan mendatangkan simpati. Mereka memberi masukan agar pegawai negeri bisa pergi ke luar lokasi gedung agar tidak ketahuan.

Namun ada juga yang beranggapan bahwa ini adalah langkah yang tepat. Karena dapat memperbanyak waktu berkualitas saat istirahat kerja. Seperti minum teh, makanan manisan, dan mengobrol.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.