Share

Masyarakat Umum Boleh Bukber, Ini Saran Ahli Epidemiologi agar Tetap Aman dari Covid

Pradita Ananda, Jurnalis · Jum'at 24 Maret 2023 15:20 WIB
$detail['images_title']
tips bukber tetap aman dari Covid, (Foto: Freepik)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan peraturan, bahwa pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menggelar dan menghadiri acara buka bersama (bukber) di Ramadhan tahun ini.


Kementerian Kesehatan RI, melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, mengatakan larangan tersebut hanya diperuntukkan untuk ASN, alias tak berlaku untuk masyarakat umum non-ASN.

"Masyarakat tidak ada larangan (untuk bukber),” kata dr. Nadia dalam keterangannya diterima MNC Portal, Kamis (23/3/2023)

Nadia menambahkan tidak ada larangan atau pembatasan kegiatan kumpul-kumpul ramai banyak orang seperti acara bukber untuk masyarakat umum, karena sudah tak diberlakukannya peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

β€œKan PPKM sudah dicabut,” imbuhnya.

Meski tidak dilarang dan ditambah saat ini aturan protokol kesehatan Covid-19, contohnya pemakaian masker di tempat-tempat umum sudah sangat longgar dan lebih bersifat pilihan pribadi. Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia, dr. Pandu Riono mengingatkan masyarakat untuk tetap tak di luar batas.

"Kalau mau bukber ya silakan, tapi jangan berlebihan saja. Enggak ada larangan, yang penting lengkapi vaksinasi sampai booster, dan kalau bepergian ke tempat umum harus menggunakan masker," saran dr. Pandu

Follow Berita Okezone di Google News

(rpa)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.