Jokowi Larang Bukber, Kemenkes: Kalau Masyarakat Boleh!
![$detail['images_title']](https://img.okezone.com/content/2023/03/24/481/2786538/jokowi-larang-bukber-kemenkes-kalau-masyarakat-boleh-IyTAKCCKJa.jpg)
SAAT ini buka bersama (Bukber) telah dilarang oleh Presiden Jokowi untuk pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN).
Mendengar ini masyarakat bertanya apakah juga berlaku untuk secara umum?
Â
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluruskan bahwa larangan itu hanya untuk ASN, artinya masyarakat umum diperbolehkan. Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid bahwa ASN lebih diarahkan untuk punya gaya hidup berbagai.
Alasan masyarakat tidak dilarang, kata dr Nadia, karena kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) suda dicabut. Sehingga tidak ada larangan atau pembatasan kegiatan.
"Masyarakat tidak ada larangan kan PPKM sudah dicabut," jelas dr Nadia dalam keterangannya diterima MNC Portal.
 BACA JUGA:
"Ini himbauan dari surat sekretariat kabinet untuk ASN tidak melakukan buka bersama, lebih baik untuk kita bisa berbagi ditengah situasi ekonomi (saat ini efek Covid-19). Dan setahu kita saaat pandemi tidak mudik maka sebaiknya saat mudik kita bs lbh banyak berbagi dengan sanak saudara," kata dr Nadia
 BACA JUGA:
Larangan tersebut, disampaikan Presiden Jokowi tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Follow Berita Okezone di Google News