Share

Kemenkes Soroti SIP Bagi Dokter Berbelit dan Berbayar, IDI Beri Respons Begini!

Kevi Laras, Jurnalis · Jum'at 17 Maret 2023 17:08 WIB
$detail['images_title']
Dokter bertugas (Foto: Marville university)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) tengah menyoroti surat izin praktik (SIP) bagi dokter di Indonesia yang dinilai berbelit-belit, dan bertarif cukup mahal.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan Prof Dante Saksono Harbuwono. Ia mengatakan, kedepannya rancangan undang-undang (RUU) kesehatan akan mengatur ini. Sehingga memudahkan para dokter maupun dokter spesialis untuk mendapatkan atau perpanjangan SIP-nya.

 dokter

"Kita akan menyusun bagaimana transformasi rancangan undang-undang kesehatan membuat simplifikasi aturan-aturan praktik yang tadinya berbelit-belit," ungkapnya dalam Diskusi Liputan Forum Industri tentang RUU Kesehatan di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Dalam proses mendapatkan SIP dinilai berbelit-belit karena memang, saat ini harus mendapatkan surat rekomendasi dari masing-masing organisasi profesi kedokteran (disesuaikan).

"Ini harus direformasi, harus diubah sehingga surat izin dokter untuk mengurus perpanjangan SIP menjadi lebih mudah. Bagaimana caranya? Mengembalikan tugasnya kepada pemerintah karena selama ini yang membuat sistem ini menjadi sulit adalah banyaknya rekomendasi yang diharuskan dan didapatkan dokter-dokter tersebut untuk mendapatkan SIP," jelas Prof Dante.

Sehubungan dengan ini, Ketua ikatan dokter indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi SpOT memberi tanggapan isu penarikan biaya dalam organisasi profesi merupakan hal yang lumrah. Hal tersebut juga dilakukan atau disetiap bidang profesi bisa berbeda-beda tarifnya.

 BACA JUGA:

"Saya ingin mengklarifikasi bahwa angka yang kemarin disampaikan di media, iuran IDI itu 30 ribu per bulan, 12 bulan kali lima tahun, 1,8 juta per lima tahun, di iuran IDI artinya ini adalah sebuah hal yang normal di dalam lembaga masyarakat menghimpun adanya iuran," kata dr Adib dalam Public Hearing RUU Kesehatan di Kementerian Kesehatan di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

 BACA JUGA:

Sementara untuk biaya SIP seperti yang ramai dibicarakan, dr Adib menjelaskan, hal itu tidak berlaku di IDI. Artinya penarikan biaya hanya sebesar Rp 100.000 untuk rekomendasi dari organisasi profesi.

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian, ada tarif dari Konsil Kedokteran Indonesia juga sebesar Rp 100.000 untuk resertifikasi atau mendapatkan sertifikat ulang seperti SIP. Masa berlaku SIP disesuaikan dengan masa berlakunya Surat Tanda Registrasi (STR) yaitu 5 tahun sekali (aturan saat ini).

"Kemudian rekomendasi praktik kita sepakat menyamakan di angka 100 ribu, ini memang PR bagi kami untuk mensosialisasikan dengan temen-temen Jabar juga sudah paham. Biaya 100 ribu per 5 tahun untuk satu SIP, resertifikasi 100 ribu di Konsil, bukan di kita," jelas dr Adib.

Perlu diketahui, SIP dan STR tengah menjadi sorotan dan menuai pro dan kontra. Sebab hal ini masuk dalam draft RUU Kesehatan, yang saat ini masih dalam pembahasan dan diskusi Kementerian Kesehatan dengan profesi organisasi serta pihak lainnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.