DKI Jakarta Masuk KLB Difteri, Ini Penjelasan Dinkes!
![$detail['images_title']](https://img.okezone.com/content/2023/03/14/481/2780801/dki-jakarta-masuk-klb-difteri-ini-penjelasan-dinkes-c26SoXgTyt.jpg)
PENYAKIT difteri tengah menjadi sorotan ikatan dokter anak indonesia (IDAI) di Indonesia. Bagaimana tidak, saat ini sudah ada 5 Provinsi yang berstatus kejadian luar biasa (KLB) termasuk DKI Jakarta.
Namun, Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinkes Provinsi DKI Jakarta, dr. Ngabila Salama mengungkapkan data yang berbeda. Dari 2019 sampai 2023 total kasus di DKI Jakarta adalah sebagai berikut.
1. Tahun 2019: positif 21 orang (semua bergejala, 1 meninggal)
2. Tahun 2020: positif 6 orang (1 tanpa gejala, 5 bergejala, 0 meninggal)
3. Tahun 2021: positif 4 orang (semua bergejala, 3 meninggal)
4. Tahun 2022: positif 4 orang (semua bergejala, 1 meninggal)
5. Tahun 2023: positif 2 orang (1 tanpa gejala, 1 bergejala, 0 meninggal)
Dari data tersebut, dr Ngabila menyebutkan status KLB belum tepat digunakan karena jumlah kasus difteri di Jakarta masih sedikit. Status KLB menurut dr Ngabila berlaku jika sudah dua kali lipat, atau jumlah yang banyak.
"Belum KLB kalau dari definisi KLB, Definisi KLB jika jumlah kasus atau kematian naik minimal 2 kali lipat dari periode waktu sebelumnya," jelas," kata dr Ngabila kepada MNC Portal, Selasa (14/3/2023).
Follow Berita Okezone di Google News