Share

Bagaimana Nasib Santunan Korban Gagal Ginjal Akut? Ini Jawaban Wamenkes

Rabu 08 Maret 2023 20:00 WIB
$detail['images_title']
Wamenkes Dante, (Foto: Dok/Okezone)

WACANA perihal pemberian santunan untuk para korban gagal ginjal akut (GGA), terkait kasus obat sirup tercemar di Indonesia tengah digodok oleh pemerintah.

Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof Dante Saksono Harbuwono masalah ini ia akui masih dalam tahap evaluasi.

"Nanti, sedang kita evaluasi untuk santunan kasus GGA itu ya," ujar Wamenkes Dante singkat saat ditemui di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyebut bahwa eksekusi pemberian santunan korban kasus GGA ini masih membutuhkan waktu, terkait proses verifikasi data. Ia menyebut, pihaknya pun harus berkoordinasi dengan Kementerian lainnya, Kementerian Sosial.

"Bantuan kasus gagal ginjal ini juga sekarang (sedang) diproses di Kemensos, karena itu harus diverifikasi,” ungkap Muhadjir.

Verifikasi data dengan tepat, diungkap Muhadjir wajib dilakukan karena uang santunan kepada korban memakai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Ini karena uang APBN, kita enggka bisa main-main. Sebab, satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan secara administratif harus prudent kan. Maka itu kita harus hati-hati, perlu waktu lah, tapi pasti akan kita perhatikan," tegasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Lebih lanjut, Muhadjir menyebut pihaknya sudah membahas masalah ini langsung dengan Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

“Saya juga sudah menyampaikan ke Bu Mensos dan Pak Menkes Budi juga sudah mengirim datanya, namun perlu verifikasi," tutup Muhadjir singkat.

 BACA JUGA:

Sebagai informasi, pada keterangan resminya 28 Februari 2023, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan santunan atas kasus gagal ginjal akut ini hanya diberikan kepada para korban yang telah meninggal dunia. Sementara untuk pengobatan, kasus gagal ginjal akut ditanggung oleh pemerintah, kata Budi.

“Kalau yang terkena penyakit, obatnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kita bayarin premi, dan untuk yang meninggal ada santunan," ucap Menkes Budi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.