Produk Minuman Berpemanis Kena Cukai, Usaha Kemenkes Cegah Anak Obesitas
KEMENTERIAN Kesehatan tengah mendorong pemberlakuan biaya cukai pada produk minuman manis.
Langkah ini, diungkap Direktur P2PTM, Kemenkes, Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes, sebagai salah satu usaha konkrit untuk menekan angka obesitas di Indonesia, terutama pada kelompok usia anak-anak.
Dokter Eva mengatakan, program ini dicanangkan sejak tahun 2022, dengan berkoordinasi bersama Kementerian Keuangan, selain sebelumnya sudah melakukan edukasi Germas.
"Cegah obesitas, kemudian juga kita melakukan cukai minuman berpemanis, ini sedang kami lakukan bersama Kementerian Keuangan. Kita bahas di beberapa rapat dengan Menteri Keuangan, berapa pajak untuk berapa kilo dan itu sudah berjalan (berproses) dengan dihitung-hitung ya," jelas Dr. Eva dalam Media Workshop di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Penerapan bea cukai pada produk minuman manis di pasaran, diharapkan membuat para produsen akan bisa menurunkan kadar manis dalam produknya. Mengingat karena semakin manis, maka akan semakin tinggi biaya cukainya.
“Semakin manis minumannya, pajaknya semakin tinggi. Mudah-mudahan dengan itu, (pelaku) industri akan menurunkan kadar manisnya,” tegas Dr. Eva
Follow Berita Okezone di Google News