Share

Produk Minuman Berpemanis Kena Cukai, Usaha Kemenkes Cegah Anak Obesitas

Kevi Laras, Jurnalis · Rabu 01 Maret 2023 22:00 WIB
$detail['images_title']
produk minuman manis, (Foto: Caloriessecrets)

KEMENTERIAN Kesehatan tengah mendorong pemberlakuan biaya cukai pada produk minuman manis.

Langkah ini, diungkap Direktur P2PTM, Kemenkes, Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes, sebagai salah satu usaha konkrit untuk menekan angka obesitas di Indonesia, terutama pada kelompok usia anak-anak.

Dokter Eva mengatakan, program ini dicanangkan sejak tahun 2022, dengan berkoordinasi bersama Kementerian Keuangan, selain sebelumnya sudah melakukan edukasi Germas.

"Cegah obesitas, kemudian juga kita melakukan cukai minuman berpemanis, ini sedang kami lakukan bersama Kementerian Keuangan. Kita bahas di beberapa rapat dengan Menteri Keuangan, berapa pajak untuk berapa kilo dan itu sudah berjalan (berproses) dengan dihitung-hitung ya," jelas Dr. Eva dalam Media Workshop di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Penerapan bea cukai pada produk minuman manis di pasaran, diharapkan membuat para produsen akan bisa menurunkan kadar manis dalam produknya. Mengingat karena semakin manis, maka akan semakin tinggi biaya cukainya.

“Semakin manis minumannya, pajaknya semakin tinggi. Mudah-mudahan dengan itu, (pelaku) industri akan menurunkan kadar manisnya,” tegas Dr. Eva

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023.

Dalam peraturan tersebut, tertera aturan bahwa plastik dan produk minuman manis mulai 2023 dikenakan tarif cukai. Sebelumnya, rencana pengenaan tarif cukai untuk produk minuman berpemanis ini juga sudah pernah dilontarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR tahun 2022.

Kala itu, Menkeu Sri mengatakan usulan pemberlakuan tarif cukai untuk produk minuman berpemanis karena melihat fakta penyakit diabetes jadi penyebab kematian terbesar nomor tiga di Indonesia, dengan jumlah diperkirakan mencapai 10 juta orang.

"Prevelensi diabetes melitus dan obesitas meningkat hampir dua kali lipat, hanya dalam kurun waktu 11 tahun," ujar Menkeu Sri kala itu.

Minuman berpemanis seperti teh kemasan, tarif cukai akan dikenakan sebesar Rp1.500 per liter. Sementara produk minuman berkarbonasi atau soda, dan kopi konsentrat mencapai Rp2.500 per liter, dan ini hanya ditujukan kepada pabrikan dan importir. Sementara usaha kecil menengah atau rumahan, akan dikecualikan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.