Share

Kelas BPJS Bakal Dihapus Tahun Ini, 1 Kamar Jadi 4 Tempat Tidur

Kevi Laras, Jurnalis · Kamis 09 Februari 2023 11:02 WIB
$detail['images_title']
Ilustrasi Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus. (Foto: Shutterstock)

PEMERINTAH berencana untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk BPJS Kesehatan. Dengan demikian, nantinya kelas-kelas rawat BPJS Kesehatan akan disamakan.

Jika sesuai dengan rencana, maka penghapusan kelas rawat BPJ Kesehatan akan mulai berlaku pada tahun ini secara bertahap. Dengan demikian, maka seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.

"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR RI Komisi IX.

Lantas, apakah iuran BPJS kesehatan akan mengalami kenaikan? Menurutnya, meskipun kelas BPJS Kesehatan akan dihapuskan, namun iuran yang dibebankan ke peserta tidak akan mengalami perubahan.

BPJS Kesehatan

Dalam waktu dekat ia akan membahas ini bersama Komisi IX DPR RI. "kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, itu akan menjadi materi pembicaraan (dengan DPR)," tambahnya.

Dia pun menjelaskan, ketika disamakan maka dalam satu kamar akan ada empat tempat tidur. Menurutnya perubahan ini bertujuan memberikan rasa lebih nyaman untuk masyarakat.

"Ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standart ini atau KRIS. Jadi semua rumah sakit kita samakan, ya mungkin paling signifikan dengan 1 kamar itu 4 tempat tidur, kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat," ungkap Menkes Budi.

Follow Berita Okezone di Google News

Sekadar informasi, melalui skema ini, rawat inap BPJS Kesehatan bagi para pesertanya yang selama ini berdasarkan sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Ruang rawat inap yang disediakan pihak rumah sakit pun harus sesuai 12 standar.

Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebetulnya sudah direvisi pemerintah sebanyak dua kali hingga aturan yang terakhir muncul adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Adapun Perpres 64/2020 yakni mengatur tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.