Kelas 1, 2, 3, BPJS Kesehatan akan Dihapus Tahun Ini, Iuran Bakal Berubah?
ISU perihal penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah digaungkan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin sejak 2022.
Sekitar Juni 2022, Menkes Budi menyebutkan hal ini memang sudah direncanakan.
"Itu memang sudah direncanakan sejak awal, tapi nanti mungkin lebih pas dijelaskan oleh Dirut BPJS,” kata Menkes Budi, 10 Juni 2022.
Kini sudah memasuki 2023 rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan tersebut, diketahui akan segera diterapkan. Pelaksanaannya, disebut Menkes akan dilakukan secara bertahap.
"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini. Itu akan menjadi materi pembicaraan besok (bersama Komisi IX DPR RI),” terang Menkes Budi kala ditemui awak media di Gedung DPR RI Komisi IX, Rabu (8/2/2023) malam.
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini, maka akan diterapkan kelas rawat inap standar (KRIS). Dari penjelasan Menkes Budi, ke deapannya semua kelas akan disamakan di seluruh rumah sakit, dalam satu kamar akan tersedia empat tempat tidur pasien.
Artinya, seluruh rumah sakit ke depannya mempunyai aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya untuk layanan rawat inap pasien.
Follow Berita Okezone di Google News