Share

Kelas 1, 2, 3, BPJS Kesehatan akan Dihapus Tahun Ini, Iuran Bakal Berubah?

Kevi Laras, Jurnalis · Kamis 09 Februari 2023 11:15 WIB
$detail['images_title']
Menkes Budi, (Foto: Tangkapan layar Youtube DPR RI)

ISU perihal penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah digaungkan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin sejak 2022.

Sekitar Juni 2022, Menkes Budi menyebutkan hal ini memang sudah direncanakan.

"Itu memang sudah direncanakan sejak awal, tapi nanti mungkin lebih pas dijelaskan oleh Dirut BPJS,” kata Menkes Budi, 10 Juni 2022.

Kini sudah memasuki 2023 rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan tersebut, diketahui akan segera diterapkan. Pelaksanaannya, disebut Menkes akan dilakukan secara bertahap.

"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini. Itu akan menjadi materi pembicaraan besok (bersama Komisi IX DPR RI),” terang Menkes Budi kala ditemui awak media di Gedung DPR RI Komisi IX, Rabu (8/2/2023) malam. 

Penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini, maka akan diterapkan kelas rawat inap standar (KRIS). Dari penjelasan Menkes Budi, ke deapannya semua kelas akan disamakan di seluruh rumah sakit, dalam satu kamar akan tersedia empat tempat tidur pasien.

Artinya, seluruh rumah sakit ke depannya mempunyai aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya untuk layanan rawat inap pasien.

Follow Berita Okezone di Google News

"Jadi ada 12 kalau tidak salah standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standart ini atau KRIS,” sambungnya.

Lantas apakah dengan penerapan aturan ini, lalu iuran biaya BPJS akan ada perubahan? Menkes Budi menegaskan, tidak ada perubahan di nominal iuran.

Terkait hal ini muncul pertanyaan apakah iuran akan berubah untuk BPJS kesehatan?. Budi pun menegaskan tidak ada perubahan.

"Tidak," tegas Menkes Budi.

Ia mengharapkan, dengan diterapkan kelas rawat inap standar (KRIS) maka perubahan ini bisa membuat masyarakat lebih nyaman saat menjalani perawatan di rumah sakit, agar tidak terlalu berdesakan satu sama lain antara pasien lainnya.

“Jadi semua rumah sakit kita samakan, ya mungkin paling signifikan dengan 1 kamar itu dengan empat tempat tidur. Kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat," pungkas Menkes Budi.

 BACA JUGA:Belajar dari Korea, Menkes Genjot Pengembangan Obat Herbal Indonesia

BACA JUGA:Sedot Rp3,5 Triliun, Kemenkes: Kanker Beban Nomor 2 Terbesar BPJS Kesehatan

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.