Share

Anak Gagal Ginjal Akut yang Meninggal Sempat Minum Obat Sirup, BPOM: Hasil Lab Penuhi Syarat

Kevi Laras, Jurnalis · Rabu 08 Februari 2023 16:00 WIB
$detail['images_title']
BPOM sebut obat yang sempat dikonsumsi pasien, sudah penuhi syarat (Foto: tangkapan layar konpers)

SATU kasus pasien anak gagal ginjal akut yang meninggal dunia, diketahui memiliki riwayat meminum obat sirup penurun demam.

Kala itu, pasien yang baru berusia 1 tahun tersebut diberikan obat dengan merek dagang Praxion sebagai obat penurun demam secara mandiri. Riwayat pengobatan ini alhasil memunculkan dugaan, apakah konsumsi obat sirop tersebut ada kaitannya dengan perburukan kondisi dan kematian pasien.

Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, melalui Togi Junice Hutadjulu, Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, mengatakan bahwa obat yang diminum oleh pasien, dinyatakan telah memenuhi syarat. Hal ini terlihat dari hasil uji laboratorium.

“Perlu investigasi karna kita tidak bisa menyimpulkan apa-apa, tapi periksa dari yang digunakan pasien sudah di uji laboratorium dan hasilnya memenuhi syarat, “ ujar Yogi saat konferensi pers BPOM, Rabu (8/2/2023).

“Mungkin ada kemudahan yang harus tindaklanjut," imbuhnya.

Dengan demikian, sebetulnya obat sirup tersebut tidak masalah jika dikonsumsi sesua anjuran yang ditetapkan.

"Jadi kalau memenuhi syarat berarti sebenarnya boleh digunakan, itu tentu harus sesuai dengan dosis dan penggunaannya," tegas Yogi.

 BACA JUGA:BPOM Tegaskan Obat Sirup Praxion Aman

BACA JUGA:Obat Praxion Sebelumnya Dinyatakan Aman, Apakah BPOM Kecolongan?

Follow Berita Okezone di Google News

(rpa)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.