RUU Kesehatan Omnibus Law, Ketua PB IDI: Masa Berlaku STR Perlu Dievaluasi
PEMBAHASAN draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law masih terus berlanjut.
Draft RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut, diketahui menuai penolakan. Salah satu bentuknya dengan gelaran aksi damai tolak ‘RUU Kesehatan Omnibus Law’ beberapa waktu lalu di depan Gedung DPR. Sejumlah organisasi profesi (OP) kesehatan ikut bersuara untuk menolak RUU ini.
Salah satu isu yang di-highlight dalam RUU Kesehatan ini adalah masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) dokter. STR dokter ini sendiri, merupakan bukti bahwa yang bersangkutan boleh melakukan praktik. Hal ini menarik perhatian karena adanya wacana perubahan dalam masa berlaku STR yang dibuat seumur hidup.
Kritikan kali ini datang dari PB IDI, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Adib Khumaidi SpOT menilai dibutuhkan evaluasi terkait Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter.
Menurutnya, diperlukan kewajiban resertifikasi dokter setiap lima tahun karena hal ini berhubungan erat dengan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
"Apakah setiap dokter itu setiap 5 tahun itu dia sesuai kompetensinya,” ujar dr. Adib saat ditemui dalam Konferensi Pers terkait RUU Kesehatan Omnibus Law di Muhammadiyah Jakarta, Selasa (7/2/2023)
Follow Berita Okezone di Google News