Share

RUU Kesehatan Omnibus Law, Ketua PB IDI: Masa Berlaku STR Perlu Dievaluasi

Kevi Laras, Jurnalis · Selasa 07 Februari 2023 20:34 WIB
$detail['images_title']
Ilustrasi (Foto: Freepik)

PEMBAHASAN draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law masih terus berlanjut.

Draft RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut, diketahui menuai penolakan. Salah satu bentuknya dengan gelaran aksi damai tolak ‘RUU Kesehatan Omnibus Law’ beberapa waktu lalu di depan Gedung DPR. Sejumlah organisasi profesi (OP) kesehatan ikut bersuara untuk menolak RUU ini.

Salah satu isu yang di-highlight dalam RUU Kesehatan ini adalah masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) dokter. STR dokter ini sendiri, merupakan bukti bahwa yang bersangkutan boleh melakukan praktik. Hal ini menarik perhatian karena adanya wacana perubahan dalam masa berlaku STR yang dibuat seumur hidup.

Kritikan kali ini datang dari PB IDI, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Adib Khumaidi SpOT menilai dibutuhkan evaluasi terkait Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter.

Menurutnya, diperlukan kewajiban resertifikasi dokter setiap lima tahun karena hal ini berhubungan erat dengan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

"Apakah setiap dokter itu setiap 5 tahun itu dia sesuai kompetensinya,” ujar dr. Adib saat ditemui dalam Konferensi Pers terkait RUU Kesehatan Omnibus Law di Muhammadiyah Jakarta, Selasa (7/2/2023)

Follow Berita Okezone di Google News

“Itulah penjaminan mutu dan itu sudah ada di dalam Undang-Undang praktik kedokteran sebenarnya," sambungnya.

Dalam RUU Kesehatan sendiri disebutkan bahwa STR (surat tanda registrasi) akan berlaku seumur hidup, gratis, dan bisa diurus lewat jalur daring alias online. Poin inilah yang disanggah oleh PB IDI.

Dokter Adib menegaskan, tidak ada satu pun negara yang memberlakukan STR sampai seumur hidup. Sebagai contoh, untuk di Singapura saja lisensi STR hanya berlaku 1 tahun. Lalu, ada Filipina yang berlaku sampai 3 tahun dan bahkan bagi dokter asing hanya berlaku untuk 1 tahun saja.

"Dengan ada evaluasi ini berkaitan dengan kompetensi dan kemudian juga terdaftar dan bisa melakukan praktik,” kata dr. Adib lagi.

Dokter Adib menegaskan, kalau tidak ada aturan untuk evaluasi, dikhawatirkan ke depannya masyarakat awam lah yang menjadi pihak yang paling dirugikan ketika mengakses layanan kesehatan.

“Kalau dia bisa berpraktek, (maka) akan bersinggungan dengan kepentingan masyarakat. Jika di sini tidak ada aturan untuk evaluasi, ya yang dirugikan masyarakat," tegasnya.

 BACA JUGA:Bisakah Leukimia Pada Anak Sembuh? Ini Kata Dokter Hematologi

BACA JUGA:Terjadi di Jakarta, Dokter Sebut Masih Ada yang Obati Tumor Pakai Air Putih

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.