Share

Ada 2 Kasus Baru Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Penjualan Obat Sirop Bakal Dilarang Lagi?

Kevi Laras, Jurnalis · Selasa 07 Februari 2023 11:30 WIB
$detail['images_title']
obat sirop, (Foto: Freepik)

SEMPAT dinyatakan selesai penanganannya oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin. Sekitar akhir November 2022. Pada Senin 6 Februari 2023, melalui Juru Bicara Kemenkes, dr. Syahril, diumumkan ada dua kasus baru gagal ginjal akut pada anak.

Dua kasus GGPA tersebut diketahui dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta kepada Kementerian Kesehatan dan menjadi temuan baru sejak Desember 2022.

"Penambahan kasus tercatat pada tahun 2023, satu kasus konfirmasi gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) dan satu kasus suspek,” kata dr. Syahril dalam keterangan resminya pada Senin 6 Februari lalu.

Kembali munculnya kasus GGAPA ini tentunya membuat masyarakat terutama para orang tua jadi cemas, khawatir, dan ketar-ketir. Ditambah dengan faktanya, dari 2 kasus baru tersebut ada 1 kasus pasien yang meninggal dunia. Pasien anak berusia 1 tahun dengan riwayat pernah mengonsumsi obat sirop penurun demam yang dibeli di apotek.

Disampaikan Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, sejauh ini terkait keputuan hal ini masih belum bisa dipastikan, karena masih tengah menunggu hasil dari langkah-langkah yang dilakukan BPOM saat ini.

"Kita tunggu BPOM, karena mereka melakukan beberapa langkah- langkah," jelas dr Nadia saat dihubungi MNC Portal, Selasa (7/2/2023)

Follow Berita Okezone di Google News

Sehubungan dengan riwayat konsumsi obat sirop oleh pasien yang meninggal dunia, dr. Nadia menginfokan konsumsi tersebut bersifat mandiri alias bukan dengan  anjuran atau resep dokter, melainkan atas inisiatif sendiri. 

"Mandiri," pungkas dr. Nadia singkat.

Sebagai informasi, terkait kasus gagal ginjal akut pada anak yang sempat merebak pada tahun 2022, Kemenkes sempat mengeluarkan surat edaran pelarangan penjualan obat sirop dengan nomer SR.01.05/III/3461/2022, dengan sifat segera. Dalam rinciannya tertulis jelas bahwa toko obat seperti Apotek dilarang menjual obat sirop.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi keterangan Kemenkes.

 BACA JUGA:Imbas 1 Kasus Anak Meninggal karena Gagal Ginjal Akut, Kemenkes: Jangan Beli Obat Sendiri

BACA JUGA:Gara-Gara ke Pengobatan Alternatif, Angka Harapan Hidup Penderita Kanker Cuma 20%

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.