Apakah Penyakit Kanker Ditanggung BPJS Kesehatan?
![$detail['images_title']](https://img.okezone.com/content/2023/02/05/481/2759332/apakah-penyakit-kanker-ditanggung-bpjs-kesehatan-RRv6FHw7fY.jpg)
HARI kanker sedunia jatuh setiap 5 Februari, untuk mengingatkan pentingnnya penanganan kanker. Pasalnya, penyakit kanker harus mendapatkan penanganan secara cepat untuk meningkatkan harapan hidupnya.
Sayangnya, banyak orang masih enggan memeriksakan diri ke dokter karena berbagai alasan, salah satunya adalah biaya. Lantas, apakah pengobatan kanker ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Ketua UKK Hematologi Onkologi ikatan dokter anak indonesia (IDAI) dr Teny Tjitra Sari, Sp.A(K), MPH, biaya pengobatan kanker memang ditanggung BPJS. Hal ini sesuai dengan organisasi kesehatan dunia (WHO) yang menyatakan negara harus siap bantu pengobatan bagi penderita kanker.
"WHO ini juga mengatakan bahwa negara harus menanggung, artinya bahwa anak-anak juga mempunyai hak akses kesehatan untuk mendapatkan kesembuhan," kata dr Teny dalam Media Briefing soal Kanker pada Anak.
Melansir dari website P2PTM Kementerian Kesehatan, penyakit Kanker merupakan penyakit tidak menular yang ditandai dengan adanya sel/jaringan abnormal yang bersifat ganas, tumbuh cepat tidak terkendali dan dapat menyebar ke tempat lain dalam tubuh penderita.
Follow Berita Okezone di Google News