Share

Benarkah Status Darurat Covid Sudah Bisa Dicabut? Ini Kata Ahli!

Kevi Laras, Jurnalis · Sabtu 04 Februari 2023 22:30 WIB
$detail['images_title']
Ilustrasi. (foto: Istimewa)

VIRUS SARs-COV-2 hadir di dunia memicu setiap negara memberlakukan kebijakan tertentu untuk menghadapi dan menanggulangi. Salah satunya, status kegawatdaruratan yang diberlakukan di Indonesia, karena penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

Sudah tiga tahun Covid-19 hadir, muncul pertanyaan apakah perlu dicabut status kegawatdaruratan di Indonesia?, Hal ini terbersit karena pemerintah dinilai sudah mulai melonggarkan kebijakan dan situasi mulai terkontrol.

 indonesia cabut darurat covid

Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia, dr. Iwan Ariawan, MSPH membenarkan, jika situasi mulai terkendali di Indonesia. Terkait pencabutan status Kegawatdaruratan, ini masih dalam kajian, tapi ia tegaskan Indonesia bisa mencabut tanpa persetujuan organisasi kesehatan dunia (WHO).

"Pemerintah berhak bisa mencabut tanpa ada persetujuan WHO, sebagai negara kita negara merdeka, berdaulat. Kita berhak mencabut kegawatdarutan Covid-19 di negara kita sendiri," ungkap dr Iwan dalam suatu kesempatan kepada wartawan.

Salah satu indikator bahwa Indonesia mulai terkendali, terlihat pada kadar antibodi masyarakat. Berdasarkan hasil survei serologi ke-3 pada tahun ini, kadar antibodi mencapai 99 persen.

Follow Berita Okezone di Google News

Bahkan pihaknya pun sudah melakukan diskusi dengan Pemerintah atas pencabutan kegawatdaruratan Covid-19 di Indonesia. Namun, hal ini masih belum dipastikan kapan.

"Kalau melihat yg sekarang kan kita nggak hanya lihat kadar antibodi, karena ini hanya salah satu bukti, juga lihat kematian dari kasusnya sebetulnya kita sudah terkendali. Kita sebenarnya sudah aman dan terkendali dan pemerintah mulai berdiskusi kapan bisa dicabut status kegawatdarutannya," jelas dr Iwan menambahkan.

 indonesia cabut darurat covid

Sekadar informasi, status Kegawatdaruratan maksudnya darurat bencana non alam. Pada UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang dimaksud bencana terdiri dari bencana alam, nonalam dan sosial.

Bencana nonalam adalah bencana diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam, antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Dalam hal ini, penyakit coronavirus (covid-19) termasuk bencana nonalam yang sudah ditingkat pandemi sesuai dengan pernyataan WHO.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.