Waspada! Selain EG dan DEG, Ini Zat Kimia Berbahaya di Kemasan
![$detail['images_title']](https://img.okezone.com/content/2023/01/26/483/2753301/warning-selain-eg-dan-deg-ini-zat-kimia-berbahaya-di-kemasan-O8TAOviyMn.jpg)
ETILEN Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) terbukti berbahaya jika ada di dalam kemasan. Zat kimia itu terbukti bisa menyebabkan keracunan yang berdampak pada kerusakan ginjal.
Selain EG dan DEG, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun sejatinya melarang beberapa zat berbahaya lainnya untuk digunakan secara berlebihan pada kemasan. Apa saja zat berbahaya itu?
Sebelum masuk ke pembahasan, masyarakat perlu tahu dulu bahwa pelarangan ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan konsumen.
Â
BPOM mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, salah satu yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang persyaratan batas migrasi atau peluruhan dari zat kontak pangan berbahaya dari kemasan ke produknya.
Hal itu pertanda bahwa semua zat kontak yang ada dalam kemasan pangan itu berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi secara berlebihan.
Salah satu zat berbahaya pada kemasan adalah Acetaldehyde, Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang terdapat pada kemasan plastik PET, seperti galon PET sekali pakai. PET juga jauh lebih rentan terhadap suhu panas karena dapat mengeluarkan antimoni yang bersifat karsinogenik.
Oleh karena itu, sangat disarankan air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan PET seperti galon sekali pakai disimpan di tempat bersuhu ruangan dan tidak diletakkan di bawah sinar matahari langsung.
Menurut peraturan BPOM No 20/2019 tersebut, ada lima kategori zat kontak pangan yang dilarang. Pertama, zat kontak kemasan plastik seperti pewarna, penstabil, pemlastik, pengisi, perekat, curing agent, antioksidan, dan pensanitasi.
Kedua, tinta yang tercetak langsung pada kemasan seperti pewarna, penstabil, dan pelarut). Ketiga, zat kontak pada pangan logam. Keempat, kontak pangan dalam kemasan karet. Kelima, zat kontak pada kemasan pangan gelas.
Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan IPB Prof Dedi Fardiaz menyampaikan bahwa mengenai migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangan itu sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
"Di sana semua jelas sekali dipaparkan," katanya dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal.
 BACA JUGA:Pemerintah Diminta Beri Status KLB Untuk Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB), Ahmad Zainal Abidin, mengatakan dari sisi ilmiah, semua zat kimia yang menjadi prekursor pembuat kemasan itu berbahaya.
Follow Berita Okezone di Google News