Share

Komisi IX Ingatkan Kemenkes Soal Santunan Korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Melati Pratiwi, Jurnalis · Rabu 25 Januari 2023 15:35 WIB
$detail['images_title']
Saleh Daulay, anggota Komisi IX DPR RI, (Foto: MPI/Melati)

POLEMIK kasus gangguan ginjal akut pada anak (GGA), terkait produk obat sirop tercemar masih terus berlanjut. Meski Kementerian Kesehatan sudah menyatakan permasalahan ini telah selesai.

Tindak lanjut terkait kasus GGA ini, datang dari Komisi IX DPR RI. Komisi IX DPR RI, seperti diungkap Saleh Daulay, anggota Komisi IX dari fraksi PAN menyinggung soal hak pasien yang harus dipenuhi oleh pemerintah, dalam hal ini kesepakatan bahwa pemerintah harus memberikan santunan pada keluarga pasien.

"Di DPR Komisi IX, kita sudah membuat kesimpulan rapat yang menyatakan pemerintah dalam hal ini, Kementerian Kesehatan harus memberikan santunan kepada keluarga korban, "kata Saleh kala ditemui di Gedung Nusantara 1, Rabu (25/1/2023).

Namun, didapati bahwa hingga kini santunan yang dimaksud belum kunjung terlaksana. Saleh lantas menilai pemerintah dalam kasus ini Kemenkes masih abai terhadap hasil rapat komisi bidang kesehatan dan ketenagakerjaan itu.

Follow Berita Okezone di Google News

"Sampai sekarang kesimpulan itu tidak dilaksanakan. Itu artinya ada pengabaian terhadap kesimpulan rapat yang dibuat d Komisi IX, " lanjutnya.

Tak tinggal diam, Saleh menengaskan Komisi IX bakal kembali mengingatkan Kemenkes perihal pemberian santunan ini.

"Tentu nanti kami akan ingatkan lagi kepada Kementerian Kesehatan, supaya kesimpulan rapat itu dilaksanakan, " tegas Saleh.

Pada kesempatan yang sama, Saleh menuturkan ia pribadi dan anggota Komisi IX telah memberikan santunan yang kelak bakal disumbangkan pada pasien kasus gagal ginjal akut anak.

"Teman -teman semua sudah mengumpulkan uang mulai dari kami, secukupnya yang kami punya. Hari ini sudah kami serahkan langsung kepada pihak yang datang kepada kami dan mudah mudahan bisa dibagikan kepada mereka yang membutuhkan" pungkas Saleh.

 BACA JUGA:Pemerintah Diminta Beri Status KLB Untuk Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

BACA JUGA:Catat! Ini Cara Mendapatkan Vaksin Gratis Booster Kedua

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.