Share

Desakan WHO Terkait Kasus Kematian karena Obat Sirop Tercemar, Termasuk Indonesia!

Pradita Ananda, Jurnalis · Selasa 24 Januari 2023 13:05 WIB
$detail['images_title']
World Health Organization, (Foto: Reuters)

BADAN Kesehatan Dunia (WHO) baru saja mengeluarkan seruan terkait kasus kematian anak di berbagai negara, sehubungan dengan kasus obat sirop tercemar yang marak terjadi akhir 2022.

WHO menyerukan tindakan segera dan terpadu, untuk melindungi anak-anak dari obat-obatan yang terkontaminasi setelah serentetan kematian anak terkait sirop obat batuk tersebut.

Dalam pernyataannya, WHO juga menyebutkan kasus di Indonesia. Tercatat pada tahun 2022, lebih dari 300 anak terutama anak-anak berusia di bawah 5 tahun mulai dari di Gambia, Indonesia, dan Uzbekistan meninggal karena gagal ginjal akut, dalam kematian yang terkait dengan obat-obatan yang terkontaminasi, sirop obat batuk dengan kadar dietilen glikol dan etilen glikol yang tinggi.

"Kontaminan ini adalah bahan kimia beracun, yang dipakai sebagai bahan pelarut oleh industri dan agen antifreeze yang bisa berakibat fatal. Meski dikonsumsi dalam jumlah kecil, dan tidak boleh ditemukan dalam obat-obatan," kata WHO.

Selain negara-negara di atas, WHO juga menyebutkan beberapa negara lain yakni Filipina, Timor Leste, Senegal, dan Kamboja yang berpotensi terkena dampak karena obat-obatan tersebut kemungkinan masih dan sedang dijual di pasaran. WHO menyerukan tindakan segera mungkin pada 194 negara anggotanya untuk mencegah lebih banyak angka kematian yang bisa timbul karena kasus obat sirop tercemar ini.

Follow Berita Okezone di Google News

Karena ini bukan insiden yang terisolasi, WHO meminta berbagai pemangku kepentingan utama yang terlibat dalam rantai pasokan medis untuk mengambil tindakan segera dan terkoordinasi,” seru WHO, dikutip dari Reuters, Selasa (24/1/2023).

Sejauh ini, diketahui badan agensi yang bernaung di bawah PBB itu sudah mengirimkan peringatan produk khusus pada bulan Oktober 2022 dan awal Januari 2023, WHO meminta sirup obat batuk yang dibuat oleh Maiden Pharmaceuticals India dan Marion Biotech, yang masing-masing terkait dengan kematian di Gambia dan Uzbekistan dimusnahkan.

Peringatan yang sama juga ditujukan untuk produk sirop obat batuk yang diproduksi oleh empat produsen di Indonesia, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical, PT Konimex dan PT AFI Pharma, yang dijual di dalam negeri.

(Pemusnahan obat sirop tercemar, Foto: Dok BPOM RI)

WHO menegaskan, produk obat-obatan yang sudah ditandai tersebut harus harus tidak lagi beredar di pasaran. Selain itu, WHO mendesak kepada negara-negara untuk memastikan bahwa setiap obat yang dijual, telah disetujui oleh otoritas yang kompeten, sekaligus meminta pemerintah dan regulator yang berwenang agar bisa lebih optimal memeriksa produsen, meningkatkan pengawasan pasar, dan mengambil tindakan jika diperlukan.

Para produsen obat juga diminta hanya membeli bahan mentah dari pemasok yang memenuhi syarat, menguji dan mencatat produk obat yang dibuat dengan lebih teliti. Pemasok dan distributor juga wajib memeriksa tanda-tanda pemalsuan dan hanya mendistribusikan atau menjual obat yang diizinkan untuk dipakai.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.