Share

Kemenkes Sebut Kasus Ciki Ngebul Belum Layak Dapat Status KLB

Muhammad Sukardi, Jurnalis · Jum'at 13 Januari 2023 09:35 WIB
$detail['images_title']
Ciki Ngebul. (Foto: MPI)

KEMENTERIAN Kesehatan akhirnya melarang peredaran ciki ngebul, setelah puluhan anak-anak mengalami masalah kesehatan hingga masuk rumah sakit. Ciki ngebul sendiri merupakan jajanan kekinian yang banyak diminati anak-anak.

Ciki ngebul merupakan sebuah jajanan kekinian yang menggunakan nitrogen cair di dalamnya. Saat dikonsumsi, ciki ngebul dapat mengeluarkan asap yang berasal dari nitrogen cair yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah dan dicari karena keunikannya.

Menurut Direktur Penyehatan Lingkungan Kemenkes Anas Ma'ruf, status KLB memang belum ditetapkan pada keracunan ciki ngebul ini. Untuk sekarang, sifatnya masih kewaspadaan, karena kasus masih bersifat sporadis.

"Hingga kini, secara nasional kami belum menetapkan kasus keracunan ciki ngebul ini sebagai KLB," kata Anas dalam pernyataan virtualnya, belum lama ini.

"Sekarang, kami keluarkan kewaspadaan terkait dengan keracunan pangan yang disebabkan konsumsi dari pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair," tambahnya.

Di kesempatan ini, Anas pun mengklarifikasi soal kemungkinan penetapan KLB yang sudah dilakukan Jawa Barat. Ia juga menjelaskan perbedaan antara pengertian KLB dan penetapan status KLB yang perlu dipahami masyarakat.

Follow Berita Okezone di Google News

"Kejadian luar biasa atau KLB itu pengertiannya dalam Peraturan Menteri Kesehatan adalah kejadian di mana adanya peningkatan kasus dalam kurun waktu tertentu atau dari tidak ada menjadi ada. Itu adalah pengertian KLB," kata Anas.

"Sedangkan penetapannya itu dilakukan oleh pemerintah daerah. Misal di tingkat Kabupaten/Kota ada satu kejadian diare, kemudian jumlah kasusnya meluas dan terus menerus, maka, pemerintah daerah itu boleh menetapkan KLB. Begitu juga antar provinsi," lanjutnya.

Nah, soal Jabar, lanjutnya, Kemenkes akan mengecek kembali penetapan KLB-nya. "Kami akan cek lagi apakah provinsi Jawa Barat sudah menetapkan KLB atau belum (atas kejadian keracunan ciki ngebul ini)," katanya.

"Jadi, mohon dibedakan pelaporan KLB dengan penetapan status KLB," tegas Anas.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.