Ratusan Pelajar di Ponorogo Hamil Duluan, Kemenkes Soroti Pentingnya Pembinaan ke Orangtua
RATUSAN anak remaja yang masih berstatus sebagai anak sekolah yang hamil di bawah umur tengah marak Ponorogo.
Para remaja ini, diketahui masih berstatus sebagai pelajar di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Kasus ini mencuat dan diketahui karena banyaknya pengajuan disepensasi pernikahan dini (di bawah umur) ke Pengadilan Agama (PA) Ponorogo.
Sekadar informasi, kasus ini rata-rata adalah pelajar atau anak yang masih berusia SMP dan SMA. Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo pada minggu pertama tahun 2023 ada sebanyak 7 kasus permohonan dispensasi nikah dan semuanya dikabulkan karena adanya unsur mendesak.
Kemudian, PA Ponorogo mencatat pada tahun 2021 ada permohonan dispensasi nikah sebanyak 266 kasus, dan pada tahun 2022 ada 191 kasus.
"Di awal 2023 ini diawali dengan 7 perkara saya kabulkan karena semuanya itu, sudah memenuhi unsur mendesak,” ujar Ruhana Faried, Humas Pengadilan Agama Ponorogo, dikutip dari Seputar Inews, Kamis (12/1/2023).
“Sesuai aturan pasal UU Nomor 16 Tahun 2019. Ada yang hamil duluan bahkan ada yang sudah melahirkan,” lanjutnya.
Follow Berita Okezone di Google News