Imbas 28 Anak Keracunan, Kemenkes Akhirnya Larang Ciki Ngebul
AKHIRNYA Kementerian Kesehatan RIÂ melarang gerai jajanan keliling untuk menjual pangan siap saji yang mengandung cairan nitrogen, termasuk jajanan ciki ngebul yang saat sedang hits.
Aturan larangan ini dikeluarkan oleh Kemenkes RI, melalui Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang dteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.
Menjelaskan secara pasti bahwa Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling, untuk saat ini tidak direkomendasikan memakainitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.
"Surat Edaran ini dimaksudkan, sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan," kata Dirjen Maxi dalam keterangan resminya, Kamis (12/1/2023).
 Terbitnya larangan ini, diputuskan dengan merujuk pada kasus di lapangan bahwa sudah sebanyak 28 anak di Jawa Barat, Tasikmalaya (24 kasus) dan Bekasi (4 kasus), yang dilaporkan mengalami keracunan pasca mengonsmsi ciki ngebul. Dari 24 kasus di Tasikmalaya, 7 orang anak harus dibawa ke fasilitas kesehatan karena mengalami gejala keracunan yang buruk.
Follow Berita Okezone di Google News