ISU tentang BPJS Kesehatan juga ikut mencuat seiring dengan jatuh sakitnya Indra Bekti. Kepala Cabang BPJS Jakarta Pusat, Herman Dinata akhirnya buka suara soal perihal presenter Indra Bekti dirawat di RS. Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, tanpa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Imbasnya, sang istri Aldilla Jelita diketahui sempat menggalang dana untuk membiayai pengobatan suami tercintanya itu karena biaya perawatan dan pengobatan Indra, disebut membengkak dinilai menyentuh Rp1miliar selama dirawat di rumah sakit.
Herman, pertama mengungkapkan karena situasi yang mendadak, pilihan untuk mengirim Indra Bekti ke rumah sakit terdekat dari tempat kejadian dirinya ditemukan jatuh pingsan, jadi opsi yang tak terhindarkan.
“Kondisinya memang mendadak, jadi saya tahu beliau lagi siaran di salah satu radio, tiba-tiba sakit dan memang biasanya dikirimkan ke layanan rumah sakit terdekat," tutur Herman saat ditemui awak media di Salemba, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Dari keterangannya, rumah sakit tempat Ibek dirawat ini memang diketahui sejauh ini belum bekerjasama dengan BPJS. Sehingga biaya perawatan sang presenter dinilai cukup besar, paska menjalani perawatan intensif selama sepekan belakangan.
Follow Berita Okezone di Google News
"Karena kebetulan Rumah Sakit Abdi Waluyo belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga memang statusnya bukan pasien JKN," sambungnya.
Meski demikian, Herman menegaskan sejauh ini status keanggotaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Bekti masih aktif. Sehingga sebagai anggota BPJS Kesehatan, Indra sebetulnya punya hak penuh untuk dipakai, untuk perawatan lanjutan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Secara prinsip, dari Mas Indra Bekti memang mempunyai hak sebagai peserta JKN, apalagi statusnya aktif. Sehingga punya hak untuk bisa memakai JKN," tegas Herman.
Selain status keanggotaan yang aktif, dari jenis sakit yang diderita presenter berusia 45 tahun itu juga masuk ke dalam kategori penyakit yang masuk jaminan JKN.
“Kasus penyakitnya (pecah pembuluh darah di otak) itu juga jaminan dari JKN. Tinggal nanti ada mekanisme secara prosedur," imbuh Herman lagi.
Lebih lanjut, Herman menyarankan kepada Indra Bekti untuk dirujuk ke rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS. Sehingga sisi pembiayaannya bisa jauh lebih ringan.
"Misalnya kondisinya sudah stabil, sudah oke tapi masih perlu perawatan ya sebenarnya bisa. Tinggal nanti dirujuk ke fasilitas kesehatan rumah sakit lain yang memang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan lanjutan. Secara prinsipnya bisa, tapi kembali lagi pihak keluarga yang memutuskan," tutup Herman.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.