BPOM Sita Kopi Sachet Starbucks, Ternyata Tak Punya Izin Edar!
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RIÂ melakukan penyitaan terhadap produk kopi bungkusan atau sachet Starbucks. Produk tersebut merupakan hasil impor dari Turki dan tidak memiliki izin edar.
"Produk Starbuck sachet yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers secara daring, Senin (26/12/2022).
Produk kopi bungkusan keluaran merek ternama Starbucks yang disita tersebut, adalah varian Caramel Latte. Produk tanpa izin edar dipastikan akan disita BPOM. Hal ini karena produk tersebut dikhawatirkan tidak memberikan kepastian mutu dan kualitas produk.
"Kalau ada izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik. Dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia dan dipasarkan," tegas Penny.
"Jika produk tersebut bermasalah, maka BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut," tambahnya.
Â
(Foto: Tangkapan layar)
Follow Berita Okezone di Google News