Share

BPOM Cabut CPOB 6 Industri Farmasi karena Obat Sirop Tercemar, Apa Tindak Selanjutnya?

Pradita Ananda, Jurnalis · Kamis 22 Desember 2022 18:50 WIB
$detail['images_title']
ilustrasi obat sirop, (Foto: The Hindu Business Line)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI diketahui sudah memberikan sanksi administratif kepada enam perusahaan produsen obat atau industri farmasi (IF) terkait temuan sirop obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terkait kasus gangguan ginjal akut dengan mayoritas pasien anak-anak.

Dari hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM, dengan perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi sampai dengan 12 Desember 2022, BPOM menetapkan 6 Industri Farmasi (IF) yang telah memproduksi sirup obat dengan kadar cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.

1. PT Yarindo Farmatama (PT YF),

2. PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI),

3. PT Afi Farma (PT AF),

4. PT Ciubros Farma (PT CF),

5. PT Samco Farma (PT SF),

6. PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).

Penetapan sanksi administratif dilakukan dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam dan dicabutnya seluruh izin edar produk sirup obat dari enam IF tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Melansir laman resmi BPOM RI, Kamis (22/12/2022), BPOM menyatakan untuk tindak selanjutnya, pihaknya sudah memerintahkan enam industri farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirop obat, mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirop obat, kemudian langsung menarik dan memastikan semua sirop obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Tidak hanya itu, PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) disebutkan juga harus memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

Terakhir, enam industri farmasi di atas harus melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirop obat kepada BPOM.

 BACA JUGA:Kasus Gangguan Ginjal Akut, Direktur Eksekutif GPFI: Ada Penipuan di Supplier Bahan Baku

 BACA JUGA:Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Ombudsman Desak Menkes dan Kepala BPOM Tanggung Jawab

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.