BPOM Cabut CPOB 6 Industri Farmasi karena Obat Sirop Tercemar, Apa Tindak Selanjutnya?
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI diketahui sudah memberikan sanksi administratif kepada enam perusahaan produsen obat atau industri farmasi (IF) terkait temuan sirop obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terkait kasus gangguan ginjal akut dengan mayoritas pasien anak-anak.
Dari hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM, dengan perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi sampai dengan 12 Desember 2022, BPOM menetapkan 6 Industri Farmasi (IF) yang telah memproduksi sirup obat dengan kadar cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.
1. PT Yarindo Farmatama (PT YF),
2. PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI),
3. PT Afi Farma (PT AF),
4. PT Ciubros Farma (PT CF),
5. PT Samco Farma (PT SF),
6. PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).
Penetapan sanksi administratif dilakukan dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam dan dicabutnya seluruh izin edar produk sirup obat dari enam IF tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News