Share

Pro Kontra STR Dokter akan Berlaku Seumur Hidup, Konsil Kedokteran Indonesia Angkat Bicara

Kevi Laras, Jurnalis · Kamis 15 Desember 2022 18:32 WIB
$detail['images_title']
pro kontra STR dokter, (Foto: Freepik)

SURAT Tanda Registrasi (STR) untuk dokter yang disebut akan berlaku seumur hidup memicu pro dan kontra di kalangan dokter. Pro dan kontra ini bermula, dari isi draft RUU Kesehatan akan menghilangkan kewajiban resertifikasi dokter setiap lima tahun.

Dalam draft RUU Kesehatan, dijelaskan bahwa STR (surat tanda registrasi) akan berlaku seumur hidup, gratis, dan bisa diurus melalui cara online.

Perihal STR yang berlaku seumur hidup ini juga ditanggapi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Sekretaris KKI, dr. Imran Agus Nurali, SpK menyebutkan bahwa STR seumur hidup tersebut masih bersifat wacana di Omnibus Law.

"STR yang seumur hidup memang sudah ada wacana ya di Omnibus Law,” kata dr. Imran dalam acara Kementerian Kesehatan di Bogor, Kamis (15/12/2022)

Dokter Imran menilai masih ada peluang untuk merapatkan kembali bersama dengan komite bersama dari kolegium, MKEK, MKKI, Kemendikbud, KKI, hingga Kementerian Kesehatan RI.

"Tentunya harus ada harmonisasi dan masih dirapatkan juga. Mungkin sebagai informasi saja, mungkin akan melibatkan semacam komite bersama,” imbuhnya.

Kendatinya, ia menjelaskan bahwa STR tidak dipermasalahkan asal disesuaikan dengan keahlian (kompetensi) dokter. Dia pun mengatakan ini masih bersifat usulan, akan dibicarakan bersama komite bersama ke depannya.

“Juga, mungkin yang diharapkan seumur hidup boleh saja asal sesuai kompetensi. Jadi mungkin ini kan baru usulan, supaya ada komite dari kolegium yang akan melihat kompetensinya,” jelasnya lagi.

Sekadar informasi, surat tanda registrasi (STR) merupakan sertifikat untuk seorang dokter, yang menjadi bukti bahwa dirinya boleh melakukan praktik. Hal ini menarik perhatian karena adanya wacana perubahan dalam masa berlaku STR yang dibuat seumur hidup.

Penolakan pun terbukti adanya aksi damai tolak ‘RUU Kesehatan Omnibus Law’ beberapa waktu lalu di depan Gedung DPR. Sejumlah organisasi profesi (OP) kesehatan ikut bersuara untuk menolak RUU ini.

Follow Berita Okezone di Google News

(rpa)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.