Share

Update Kasus Gangguan Ginjal Akut, Ombudsman RI Kantungi Temuan Dugaan Maladministrasi oleh Menkes dan Kepala BPOM

Muhammad Sukardi, Jurnalis · Kamis 15 Desember 2022 16:52 WIB
$detail['images_title']
Ombudsman RI, (Foto:tangkapan layar konpers daring)

TINDAK lanjut kasus gangguan ginjal akut pada anak masih terus berlangsung. Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia diketahui melakukan pemeriksaan mendalam soal dugaan adanya maladministrasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ombudsman menduga Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin telah melakukan penyimpangan prosedur dan tidak kompeten dalam penanggulangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak.

Tidak hanya Menkes, dugaan yang sama dilayangkan ke Penny Lukito sebagai Kepala BPOM RI, diduga melakukan penyimpangan prosedur dan tak kompeten dalam pengawasan obat sirop.

Lebih jelasnya, Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, mencatat ada beberapa temuan terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Menkes dan Kepala BPOM.

"Data temuan ini kami dapat dari hasil pengawasan Kemenkes dan BPOM,  selama sebulan penuh," kata Robert dalam konferensi daring, Kamis (15/12/2022).

Pada Kemenkes, menurut Ombudsman, tidak melakukan pendataan dan surveilan sejak awal munculnya gejala gangguan ginjal akut pada anak (GGAPA). Lalu, Kemenkes juga tidak menindaklanjuti kasus GGAPA pada anak sebagai KLB (kejadian luar biasa) yang berimbas pada pasifnya respons pemerintah dalam menindaklanjuti kasus tersebut sebagaimana standar kebijakan dan standar pelayanan dalam penanganan KLB.

Follow Berita Okezone di Google News

Selain itu, Ombudsman juga menemukan bahwa Kemenkes tidak kompeten dalam mensosialisasikan dan menegakkan peraturan secara luas terhadap fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan tentang tata laksana dan manajemen klinis GGAPA pada anak akibat cemaran EG dan DEG.

Kemenkes juga dinilai tak menyampaikan informasi secara luas dengan masif mengenai kesimpulan penyebab GGAPA pada anak yang terkonfirmasi , ari akibat konsumsi obat sirop mengandung EG dan DEG melanggar aturan ambang batas.

Lantas bagaimana dengan BPOM? Temuan Ombudsman pada BPOM terkait kasus ini ada dua poin yakni yang pertama BPOM tidak terawasi proses peredaran obat sirop mengandung EG dan DEG yang melanggar aturan ambang batas, sehingga terdistribusi dan dikonsumsi oleh masyarakat yang menjadi penyebab GGAPA pada anak.

Sementara poin kedua adalah BPOM dinilai tidak optimal dalam mengawasi kegiatan farmakovigilans yang baik.

 BACA JUGA:Pasca Dirawat, Eks Pasien Gangguan Ginjal Akut Ada yang Alami Masalah Organ Tubuh Lainnya?

BACA JUGA:Ahli Kesehatan: Tak Mau Punya Anak Lebih Berisiko Alami Gangguan Mental

Robert menambahkan ada beberapa data yang dijadikan dasar merangkumkan temuan Ombudsman tersebut.

Data pertama didapat dari pemeriksaan dokumen di lapangan, juga data pemerksaan permintaan keterangan klarifikasi dari berbagai pihak, baik itu pemerintah pusat atau pun daerah di bawah naungan Kemenkes dan BPOM.

"Kami juga kantongi data dari 13 Dinas Kesehatan Provinsi yang melaporkan kasus GGAPA," tegas Robert

Informasi dikatakan juga diperoleh dari pemeriksaan keterangan perusahaan yang memproduksi obat atau juga pihak yang mendistribusikan obat. Selain itu, didapati juga data dari hasil wawancara dengan keluarga korban dan ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia, pun beberapa pihak lainnya yang terkait dengan kasus ini.

Sebagai informasi, laporan soal temuan ini dikatakan Robert sudah disampaikan ke Kemenkes dan BPOM.

"Beberapa menit lalu, sebelum mulai acara ini, kami sudah kirimkan dokumen temuan ke Kemenkes dan BPOM," tandas Robert.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.