Share

Digugat Orang Tua Pasien Ganggual Ginjal Akut, Begini Respon Kemenkes

Kevi Laras, Jurnalis · Jum'at 09 Desember 2022 10:59 WIB
$detail['images_title']
Obat sirop, (Foto: Reuters)

PARA orang tua dari pasien gangguan ginjal akut pada anak, terkait kasus cemaran obat sirop belakangan ini diketahui telah melayangkan gugatan kepada Kementerian Kesehatan RI. 

Namun, dari keterangan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas terkait.

"Belum kita terima sampai sekarang tuntutannya,” ujar dr. Nadia kepada awak media saat ditemui di Gedung Kemenkes, baru-baru ini.

Ia menilai, jika dari wewenang Kementerian Kesehatan, pihaknya sudah mengambil kebijakan untuk penghentian obat sirop.

"Kalau kewenangan Kemenkes kita sudah, terakhir kan enggak ada tambahan kasus baru. 324 kan dari akhir November 2022. Jadi kita betul mengambil kebijakan, bahwa kita menghentikan semua jenis obat sirop atau obat cair,” sambubngnya lagi.

Sehubungan dengan tuntutan dari para orang tua pasien, dr. Nadia menjelaskan lebih lanjut butuh melihat kasus ini lebih dalam dulu untuk memahami seperti apa tuntutan dari para orang tua.

Follow Berita Okezone di Google News

Mengenai tuntutan nanti kita pelajari tuntutannya , dari aspek hukumnya seperti apa nanti kita lihat lagi secara resmi ya," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan jika sejauh ini bahwa biaya pengobatan untuk pasien gangguan ginjal akut yang memang didominasi oleh anak-anak tersebut sudah ditanggung secara keseluruhan oleh layanan BPJS Kesehatan.

“Semua pasien gagal ginjal akut, itu biayanya ditanggung oleh BPJS. Kalau dia enggak punya BPJS maka akan didaftarkan oleh BPJS. Jika kemudian Rumah Sakit masih ada yang menarik (biaya) ini harus di-clearkan dulu, apakah terkait kasus gagal ginjal akut atau penyakit lainnya, " terang dr. Nadia

 BACA JUGA:Jelang Libur Nataru, Kemenkes Tegaskan Syarat Perjalanan Tetap Wajib Vaksin Booster

BACA JUGA:Kemenkes Sebut Sudah 20 Kasus Varian BN.1 di Indonesia, Ini Peta Sebarannya

Sebelumnya, Tim Advokasi Hukum untuk Kemanusiaan yang mewakili 12 keluarga korban gangguan ginjal akut diketahui memasukkan gugatan untuk BPOM, Kemenkes RI, penjual obat, pemasok, hingga produsen obat-obatan ke Pengadilan Jakarta Pusat pada Jumat 18 November 2022. 

Dalam penjelasan Tim Advokasi Hukum tersebut, tertera bahwa tergugat 1 sampai 7, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kima. Sedangkan Tergugat 8 yaitu BPOM dan Kemenkes RI sebagai Tergugat 9. 

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.