Jelang Libur Nataru, Kemenkes Tegaskan Syarat Perjalanan Tetap Wajib Vaksin Booster
MOMEN liburan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah di depan mata. Periode ini, aktivitas dan mobilitas masyarakat secara umum akan mengalami peningkatan. Salah satunya perjalanan baik di dalam negeri atau pun ke luar negeri.
Namun di satu sisi, cakupan vaksin booster Covid-19 dosis pertama (suntikan ketiga) masih rendah karena baru mencakup 28 persen secara nasional. Padahal dengan peningkatan aktivitas masyarakat, masyarakat membutuhkan perlindungan lebih, untuk terhindar dari risiko keparahan infeksi Covid-19.
Terlebih saat ini sudah terdeteksi ada 20 kasus dari varian terbaru, BN.1, sub varian dari Omicron di Indonesia.Â
Kementerian Kesehatan RI, seperti diungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, maka dari itu menegaskan bahwa syarat perjalanan, baik dalam mau pun luar negeri tak ada perubahan karena setiap orang masih wajib sudah vaksin booster pertama (dosis 3).
"Kalau untuk syarat perjalanan kan masih berlaku booster, “ ujar dr. Nadia saat ditemui awak media Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Lantas bagaimana dengan aktvitas kunjungan ke tempat keramaian atau tempat perbelanjaan seperti mall, restoran, dan semacamnya?
Follow Berita Okezone di Google News