Catat! Ini 6 Perusahaan dan 32 Obat Sirup Baru yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut
![$detail['images_title']](https://img.okezone.com/content/2022/12/07/481/2722313/catat-ini-6-perusahaan-dan-32-obat-sirup-baru-yang-sebabkan-gagal-ginjal-akut-xXhSs4zWh6.jpg)
IMBAS dari kasus gagal ginjal akut (GGA) yang terjadi di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun menahan penggunaan obat sirup. Hal ini disebabkan adanya penggunaan berlebih etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Setelah dilakukan penyelidikan, BPOM menemukan adanya indikasi beberapa perusahaan farmasi yang memang sengaja menggunakan dua bahan tersebut melampaui ambang batas. BPOM pun akhirnya menarik izin edar obat dari beberapa perusahaan farmasi.
Mulai hari ini, sudah ada enam perusahaan yang ditarik izin edar obatnya oleh BPOM. Adapun keenam perusahaan tersebut, di antaranya:
1. PT Yarindo Farmatama
2. PT Universal Pharmaceutical Industries
3. PT Afi Farma
4. PT Samco Farma
5. PT Ciubros Farma
6. PT REMS
Dari hasil tindaklanjut PT REMS, BPOM telah menarik 32 obat sirup. Sebagaimana dari hasil investigasi dan intensifikasi melalui perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat.
Menunjukan kadar cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman asupan harian/Tolerable Daily Intake (TDI) 0,5 mg/kg berat badan/hari.
"Hasil uji bahan baku Propilen Glikol yang digunakan dalam sirup obat Industri Farmasi (IF) tersebut menunjukan kadar EG 33,46% dan DEG 5,94% yang melebihi ambang batas persyaratan cemaran EG/DEG (tidak lebih dari 0,1 %) serta kadar EG dan/atau DEG dalam sirup obat 1,28-443,66 mg/ml yang melebihi ambang batas aman," ungkap BPOM dalam keterangannya diterima MNC Portal, Rabu (7/12/2022).
Follow Berita Okezone di Google News