Polemik Gaji hingga Proteksi dari Bullying Senior, 5 Alasan PB IDI Bersikeras Tolak RUU Kesehatan
TENGAH ramai Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Organisasi profesi tersebut menilai RUU Kesehatan hanya akan bisa merugikan masyarakat dan profesi tenaga kesehatan.
Bahkan diketahui Senin 28 November lalu, para anggota PB IDI diketahui melakukan aksi damai, berdemo di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta untuk menyuarakan protes mereka yang menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.
Melalui akun laman Instagram milik PB IDI, PB IDI menyatakan ada setidaknya lima alasan mengaoa mereka bersijkeras untuk menolak RUU Kesehatan. Berikut paparan lima 5 alasannya, sebagaimana dikutip dari akun Instagram @ikatandokterindonesia, Selasa (29/11/2022).
1. Dalam RUU Kesehatan, dijelaskan bahwa STR (surat tanda registrasi) akan berlaku seumur hidup, gratis, dan bisa mengurus via online. Pernyataan ini disanggah PB IDI. Menurutnya, tidak ada satu pun negara yang memberlakukan STR seumur hidup. Bahkan, Singapura saja lisensi hanya berlaku 1 tahun. Lalu, Filipina 3 tahun dan untuk dokter asing hanya 1 tahun.
2. Dalam RUU Kesehatan dikatakan bahwa SIP (surat izin praktek) tetap 5 tahun, tapi kewajiban dokter tanpa harus mencari rekomendasi dari organisasi profesi.
PB IDI menjelaskan bahwa hak atas perlindungan bagi masyarakat dilayani oleh dokter atau dokter gigi, yang mempunyau etik dan moral tinggi menjadi hilang dengan SIP yang dikeluarkan tanpa rekomendasi organisasi profesi.
Rekomendasi OP dipersyaratkan untuk menjamin hak masyarakat dilayani oleh dokter yang memiliki etik, moral, dan kompetensi, serta tidak sedang menjalani sanksi etik atau disiplin atau hukum.
 BACA JUGA:Dokter dan Nakes PB IDI Demo di DPR Tolak RUU Kesehatan Omnibus, Apa Kabar Nasib Pasien?
BACA JUGA:Waduh! Masih Ada Nakes Kasih Obat Sirup Tidak Aman!
Follow Berita Okezone di Google News