Share

Kasus Covid-19 Diprediksi Melonjak Lagi, Kelompok Komorbid Perlukah Booster 2?

Dyah Ratna Meta Novia, Jurnalis · Senin 28 November 2022 13:34 WIB
$detail['images_title']
Vaksin Covid-19 (Foto: Unsplash)

KASUS Covid-19 di Indonesia diprediksi kembali melonjak bulan depan. Bukan tanpa sebab, munculnya subvarian baru diduga jadi penyebabnya.

Proyeksi itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin belum lama ini. "Antara satu dan dua pekan ke depan, kemungkinan puncak kasus Covid-19 bakal tercapai," ujarnya dalam acara Indonesian Society of Interventional Cardiology Annual Meeting.

 vaksin booster

Oleh karena itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah memprioritaskan vaksinasi dosis tambahan yaitu booster 2 bagi para tenaga kesehatan dan lanjut usia (lansia). Tentunya untuk memberikan perlindungan lebih, bagi mereka lebih berisiko mengalami perburukan akibat Covid-19.

Kebijakan ini memicu opini di tengah masyarakat, apakah mereka memiliki penyakit bawaan, atau sakit berat (komorbid) seperti kanker dan semacamnya juga butuh booster 2?

Mendengar ini, Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia (Peralmuni), Prof Iris menjelaskan, bahwa pemberian booster 2 masih difokuskan untuk nakes dan lansia.

Kondisi ini berbeda dengan di luar negeri, menurutnya punya komorbid sudah bisa mendapatkan booster 2. Sehingga masyarakat diimbau bersabar karena prosesnya bertahap.

 BACA JUGA:6 Fakta Vaksin IndoVac, Booster Dosis 2 yang Dipakai Presiden Jokowi

"Di luar negeri memang mereka sudah mulai, tapi di kita bertahap, jadi memang untuk tenaga kesehatan dahulu baru kemudian kelompok rentan yaitu lansia. Selebihnya bertahap ya untuk pemerataan," kata Prof. Dr. dr. Iris Rengganis, SpPD, K-AI, FINASI, Ketua Peralmuni.

Follow Berita Okezone di Google News

Kendati demikian, pemberian vaksin booster 2 berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022.

Atas SE tersebut, dipastikan ketersediaan vaksin di daerah aman dan tersedia di berbagai Fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas dan Rumah Sakit. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat Covid-19.

"Semua daerah disediakan di fasilitas kesehatan (Puskesmas, RS) dan sentra vaksinasi," terang Juru Bicara Kemenkes dr Muhammad Syahril.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.