Lansia Sudah Bisa Vaksin Booster Dosis 2, Simak Aturannya di Sini!
Vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua (suntikan keempat) untuk kelompok lansia akan bisa segera dimulai. Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia, berlaku efektif semenjak ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Maxi Rein Rondonuwu per 22 November 2022.
Dikeluarkannya kebijakan izin pemberian vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua, atau suntikan keempat, kepada kelompok lansia berusia di atas 60 tahun adalah karena lansia merupakan kelompok rentan infeksi Covid-19 sehingga bisa untuk mengurangi tingkat keparahan infeksi dan kematian akibat Covid-19. Mengingat sebagian besar pasien Covid-19 yang meninggal dunia adalah kelompok orang tua lanjut usia ini.
Pemberian vaksin booster dosis 2 alias suntikan keempat vaksin Covid-19 ini, seperti diungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr. Muhammad Syahril, disertai dengan tata laksana aturan.
Aturan pertama ialah soal rentang waktu, lansia yang ingin mendapat vaksin booster dosis kedua ini, setidaknya sudah berjarak 6 bulan semenjak booster dosis pertama diberikan.
Follow Berita Okezone di Google News