Share

Sudah Makan Korban, Kemenkes Tetapkan KLB Polio di Aceh

Kevi Laras, Jurnalis · Sabtu 19 November 2022 11:38 WIB
$detail['images_title']
Ilustrasi Polio. (Foto: Shutterstock)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) Penyakit polio (Poliomyelitis). KLB ini ditetapkan di Aceh, seiring ditemukannya pasien lumpuh di sana.

"Kita tahun ini 1 kasus melaporkan jadi satu saja merupakan kejadian yang luar biasa," jelas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu dalam Konferensi Pers KLB Penyakit Polio secara online.

Disebut KLB karena memang dampak dari penyakit polio, yakni bisa menyebabkan kelumpuhan total. Di mana virus polio menyerang sistem saraf seseorang, sehingga bisa melemahkan hingga mengecilkan otot pada manusia.

Maxi mengingatkan bahwa masa inkubasi dari virus ini 7-21 hari. Dia pun mendorong seluruh masyarakat, untuk segera melakukan vaksinasi polio. 

"Penularannya bisa melalui faecel-oral. Virus itu bisa berkembang di sistem pencernaan dan menyerang saraf sehingga kekuatan otot berkurang dan mengecil, dan terjadinya kelumpuhan," jelas Maxime

Dalam penjelasannya, Maxi menyebut satu kasus adalah anak usia 7 tahun 2 bulan. Mengalami kelumpuhan pada kaki bagian kiri.

Dari hasil laboratorium dikatakan anak tersebut terinfeksi polio tipe 2. Menurut Maxi imunisasi merupakan tindakan yang paling efektif dalam mencegah penyakit polio.

Follow Berita Okezone di Google News

(mrt)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.