BPOM Telusuri Penyalur Bahan Kimia Penyebab Gagal Ginjal di Obat Sirup
Dyah Ratna Meta Novia,
Jurnalis
·
Rabu 09 November 2022 12:27 WIB
![$detail['images_title']](https://img.okezone.com/content/2022/11/09/481/2703938/bpom-telusuri-penyalur-bahan-kimia-penyebab-gagal-ginjal-di-obat-sirup-7YxmVNgJit.jpg)
BPOM melakukan penelusuran berbekal dokumen-dokumen yang dimiliki dari pemeriksaan yang telah dilakukan.
Sebagaimana diketahui, BPOM telah mencabut izin edar dari 69 jenis obat sirup yang diproduksi tiga perusahaan: PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. BPOM RI menjelaskan bahwa obat-obatan sirup yang dicabut izin edarnya teruji mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Follow Berita Okezone di Google News
(DRM)