Share

Cemaran Zat EG dan DEG Masih Ditolerir Sesuai Ambang Batas, Apa Kata Ahli Farmasi?

Wiwie Heriyani, Jurnalis · Senin 24 Oktober 2022 06:30 WIB
$detail['images_title']
obat cair, (Foto: Medicalnewstoday)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwas etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), jelas tidak boleh digunakan sebagai bahan baku utama dalam memproduksi produk obat.

Aturan larangan pemakaian EG dan DEG sebagai zat pelarut untuk obat cair (obat sirup) baik untuk obat anak atau orang dewasa ini dikatakan langsung Kepala BPOM RI, Penny Lukito.

“Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG yang berasal dari cemaran bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan. Sebagai bahan baku sudah jelas tidak boleh,” ujar Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, dalam konferensi pers BPOM baru-baru ini.

Namun, Penny mengungkapkan EG dan DEG yang adalah cemaran dalam empat bahan, yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, masih ditoleransi sebagai bahan tambahan selama masih dalam ambang batas yang telah ditetapkan.

“Sebagai bahan tambahan, dimungkinkan EG dan DEG. Ini karena akibat proses senyawa sintetis kimia proses yang berlangsung, sehingga bisa muncul sebagai cemaran,” lanjut Penny.

Follow Berita Okezone di Google News

Pernyataan senada juga dituturkan ahli kesehatan, Rahmana Emran Kartasasmita, sebagai Anggota Tim Pengkaji dari Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung (SF-ITB). Dalam penjelasannya, Emran menyebut EG dan DG merupakan senyawa kimia yang tidak boleh digunakan dalam produk apapun yang dikonsumsi manusia.

“Namun pada dasarnya, pelarut tambahan tersebut sebenarnya tidak berbahaya. Namun, jika produksinya tidak baik dan melewati ambang batas, maka cemaran tersebut bisa membahayakan,” kata Emran.

Ia memberikan contoh kasus, seperti di Amerika Serikat dan beberapa negara lain yang tidak pernah menyatakan bahwa EG dan DEG, serta keempat bahan pelarut tersebut negatif (di dalam obat cair), atau pun tidak terdeteksi.

“Artinya, senyawa tersebut memang ada, tapi dalam ambang batas. Ambang batasnya bisa dicek sebenarnya, karena senyawa-senyawa tersebut sudah farmasikal grade dan tugas BPOM ialah memastikan bahwa keberadaan cemaran-cemaran itu, semuanya harus di-maintence agar tidak melewati ambang batas tadi,” jelas Emran panjang lebar.

 BACA JUGA:Dinilai Kecolongan karena Kasus Gangguan Ginjal Akut, Ini Jawaban Kepala BPOM

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.