Cemaran Zat EG dan DEG Masih Ditolerir Sesuai Ambang Batas, Apa Kata Ahli Farmasi?
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwas etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), jelas tidak boleh digunakan sebagai bahan baku utama dalam memproduksi produk obat.
Aturan larangan pemakaian EG dan DEG sebagai zat pelarut untuk obat cair (obat sirup) baik untuk obat anak atau orang dewasa ini dikatakan langsung Kepala BPOM RI, Penny Lukito.
“Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG yang berasal dari cemaran bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan. Sebagai bahan baku sudah jelas tidak boleh,” ujar Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, dalam konferensi pers BPOM baru-baru ini.
Namun, Penny mengungkapkan EG dan DEG yang adalah cemaran dalam empat bahan, yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, masih ditoleransi sebagai bahan tambahan selama masih dalam ambang batas yang telah ditetapkan.
“Sebagai bahan tambahan, dimungkinkan EG dan DEG. Ini karena akibat proses senyawa sintetis kimia proses yang berlangsung, sehingga bisa muncul sebagai cemaran,” lanjut Penny.
Follow Berita Okezone di Google News