Bukan Cuma Covid-19, Penderita Komorbid Juga Harus Dirawat Jika Kena DBD
![$detail['images_title']](https://img.okezone.com/content/2022/07/20/481/2633387/bukan-cuma-covid-19-penderita-komorbid-juga-harus-dirawat-jika-kena-dbd-JXO6HV5m4o.jpg)
SUDAH menjadi pengetahuan umum jika penyakit bawaan alias komorbid memang membuat seseorang bertambah parah ketika terpapar Covid-19. Tapi nyatanya, bukan hanya mereka yang terpapar Covid-19 bisa mengalami keparahan, tapi juga mereka yang terkena Demam Berdarah Dengue (DBD).
Ketua Unit Kerja Koordinasi Infeksi & Penyakit Tropis Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr. dr. Anggraini Alam, Sp.A(K) mengatakan, pasien yang memiliki penyakit bawaan alias komorbid atau pasien yang masih bayi, wajib dirawat inap di fasilitas kesehatan meski tak menunjukkan tanda bahaya.
"Pasien dengue dengan komorbid dan yang masih bayi harus hati-hati, mirip-mirip sama Covid-19 karena kelompok tersebut saat terkena dengue bisa berat (kondisinya)," kata dia seperti dilansir dari Antara.
Anggraini menjelaskan, dengue adalah penyakit yang dinamis di mana kondisi 1 dari 20 pasien infeksi bisa berlanjut menjadi berat bahkan mengancam kehidupan. Pasien dengue yang tak menunjukkan gejala membahayakan bisa berubah kondisinya jadi memburuk, yakni pada bayi dan pasien yang punya faktor komorbid.
Tanda-tanda bahaya pada dengue di antaranya adalah nyeri abdomen yang berat, muntah terus-menerus, pendarahan mukosa, akumulasi cairan kinis juga latergi. Bila itu terjadi, segera bawa pasien ke fasilitas kesehatan untuk dirawat inap agar kondisinya membaik.
Ini juga berlaku untuk pasien bayi dan orang yang punya penyakit bawaan seperti diabetes melitus, penyakit jantung bawaan, penyakit paru kronik, kelainan paru kronik, kelainan hati kronik, penyakit hemolitik dan gagal ginjal walau tak memperlihatkan tanda bahaya.
Anggraini menambahkan, orang-orang dengan kondisi sosial tertentu, seperti orang yang tinggal sendirian tanpa ada yang bisa membantu mengawasi kondisi, sebaiknya memilih untuk rawat inap saat terinfeksi dengue. Dengan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan, petugas kesehatan bisa memutuskan mana perawatan yang terbaik.
Pasien yang tidak mengalami tanda-tanda bahaya bisa melanjutkan rawat jalan, sementara pasien dengan tanda bahaya atau punya kondisi seperti perdarahan berat dan kegagalan organ berat akan masuk kriteria orang yang harus dirawat inap.
Follow Berita Okezone di Google News