Vaksin Booster Baru Setengah dari Target WHO Jadi Alasan Masuk Mal Wajib Vaksinasi
![$detail['images_title']](https://img.okezone.com/content/2022/07/14/481/2629378/vaksin-booster-baru-setengah-dari-target-who-jadi-alasan-masuk-mal-wajib-vaksinasi-Bd5xwVOxDo.jpg)
TOTAL vaksinasi booster Indonesia sampai saat ini tercatat sebesar 52 juta dosis atau sekira 25,08%. Angka booster Covid-19 ini pun sangat jauh ketimbang vaksinasi dosis pertama sebanyak 201 juta dosis atau 96,91% dan vaksinasi dosis kedua sebanyak 169,42 juta dosis atau 81,35%.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengatakan, capaian saat ini masih setengah dari standar organisasi kesehatan dunia (WHO) yaitu 50 persen. Oleh karena itu, pemerintah pun mewajibkan vaksin booster jika ingin masuk ke area publik seperti mal dan kala bepergian.
"Vaksinasi booster kita masih di angka 25 persen, berarti kurang 25 persen lagi untuk sesuai standar WHO yaitu 50 persen. Jadi ini butuh percepatan," kata dr Syahril dalam Siaran Sehat, dikutip Kamis (14/7/2022).
Menurutnya, dengan menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat berkegiatan di ruang publik, bisa meningkatkan cakupan. "Di mana juga bisa memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat," tambahnya.
Syarat di ruang publik tersebut, dikatakan Syahril berlaku baik di pulau Jawa, juga di luar pulau Jawa dan Bali. Kemudian vaksin booster akan jadi syarat memasuki pusat perbelanjaan atau Mal hingga Hotel.
"Termasuk nanti masuk ke Mal, hotel dan sebagainya. Jadi cara meningkatkan cakupan. Tentu saja akan tercapai 50 persen dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News