Jabodetabek PPKM Level 2, Batas Waktu Makan di Restoran Jadi Berapa Lama?
![$detail['images_title']](https://img.okezone.com/content/2022/07/05/481/2623947/jabodetabek-ppkm-level-2-batas-waktu-makan-di-restoran-jadi-berapa-lama-rLOZEmwIEP.jpeg)
PEMERINTAH memutuskan DKI Jakarta PPKM level 2. Tak hanya Jakarta, wilayah tetangga pun bernasib sama, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi juga PPKM level 2.
Kenakan level PPKM ini salah satunya diakibatkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di wilayah-wilayah tersebut. Kenaikan kasus Covid-19 didominasi oleh subvarian BA.4 dan BA.5.
"PPKM di beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan lagi levelnya ke level 2, yaitu DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi," ungkap Ditjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal Za, dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (5/7/2022).
Karena level PPKM naik ke level 2, apa artinya terjadi pengetatan lagi di masyarakat? Jawabannya iya.
BACA JUGA :Â PPKM di Jabodetabek Kembali Level 2, Begini Aturannya
Salah satu yang akan berubah adalah aturan pembelajaran yang mana tatap muka dilakukan terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama 4 Menteri.
BACA JUGA :Â Dinkes DKI Jakarta: Kasus Aktif Covid-19 Sebanyak 8.673
Hal yang tak kalah penting adalah aktivitas di supermarket atau pasar tradisional dibatasi jam operasionalnya mulai hari ini hanya sampai 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Tapi tetap, jika ada apotek atau toko obat di dalamnya, jenis usaha ini dapat buka selama 24 jam.
Bagaimana dengan aturan makan di restoran, apakah boleh makan di tempat?
Follow Berita Okezone di Google News