Masih Pandemi, Satgas Covid Ingatkan 4 Aturan Ini Masih Berlaku
DALAM beberapa hari ke depan, mobilitas masyarakat dilihat akan semakin tinggi. Mengingat saat ini tengah memasuki periode libur anak sekolah dan Hari Raya Idul Adha pada 10 Juli mendatang.
Peningkatan mobilitas masyarakat pun akan tinggi, berbanding lurus dengan kemungkinan akan bertambahnya angka kasus positif harian Covid-19. Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Nasional, Prof Wiku Adisasmito mengingatkan, meski saat ini sebagian besar aktivitas sosial dan ekonomi sudah berjalan normal, tapi sejatinya kita masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Meskipun adanya pelonggaran, seperti aktivitas masyarakat mulai dibebaskan lepas makser di luar ruangan dengan syarat dan kapasitas sudah 100 persen di ruang publik (PPKM Level 1), masih ada aturan Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini.
"Dengan itu penting kita kembali dalam kebijakan penanganan Covid-19. Yang masih berlaku saat ini untuk kembali ditelaah agar dapat dipatuhi dengan baik," jelas Prof Wiku, dalam Konferensi Pers Update Covid-19, dikutip Minggu (3/7/2022)
Dalam penjelasannya ada 4 aturan yang sebenarnya sejak awal dan masih berlaku hingga saat ini yang sayangnya banyak dilupakan dan diabaikan oleh masyarakat, sehingga harus diingatkan kembali. Berikut empat aturan Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini, antara lain;
1. Vaksin booster: Antar wilayah dan daerah wajib vaksin booster untuk bepergian, meksi sudah tanpa wajib testing Covid-19 (swab PCR/Antigen).