Catat! Ini 2 Syarat Utama Gelar Acara Besar Saat Pandemi Covid
MESKI aturan PPKM sudah di level 1, namun pemerintah tetap memberlakukan syarat terkait penyelenggaran acara berskala besar di tengah pandemi Covid-19.
Jika ingin menghela suatu acara akbar dengan begitu banyak peserta di dalamnya, Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Nasional, Prof Wiku Adisasmito menyebut ada dua syarat utama yang harus dipenuhi. Syarat ini, terkait dengan status vaksinasi setiap orang yang terlibat dalam penyelenggaraan acara besar tersebut.
"Ketentuan untuk pelaksanaan acara besar di mana, peserta mencapai 1000 bagi peserta di atas usia 18 tahun ke atas wajib booster dan untuk usia 6-17 tahun dosis (primer) lengkap," ujar Prof Wiku dalam konferensi pers Update Covid-19, dikutip Minggu (3/7/2022).
Manfaat vaksin booster aau dosis ketiga ini sendiri, sebagaimana dikatakan dr. Reisa Broto Asmoro baru-baru ini, selain menghindari perburukan atau kesakitan parah jika terinfeksi Covid-19, juga berfungsi untuk meningkatkan sistem imunitas atau antibodi seseorang yang sudah menurun, paska enam bulan dari dilakukannya vaksinasi primer (dua dosis utama sebelumnya)