Ramai Pemberitaan Cokelat Kinder Tercemar Salmonella, Ini Penjelasan IDI
![$detail['images_title']](https://img.okezone.com/content/2022/04/17/481/2580300/ramai-pemberitaan-cokelat-kinder-tercemar-salmonella-ini-penjelasan-idi-4tNDPpgFpi.jpg)
PENARIKAN produk cokelat Kinder di berbagai negara, termasuk Indonesia, membuat masyarakat penasaran dengan alasan Salmonella yang diduga mencemari produk tersebut.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof, Dr. Zubairi Djoerban, SpPD KHOM mengatakan, bila kasus pertama, sebanyak 63 kasus di Inggris ditemukan, kasus Salmonella menyerang anak usia balita.
Â
Dia menambahkan jika bakteri Salmonella, memberikan dampak buruk pada kesehatan. "Adalah bakteri yang dapat menyebabkan gejala seperti demam, keram perut dan diare. Bakteri ini bisa menyerang hewan dan manusia. kesehatan," ujar Prof Zubairi dikutip dari akun Twitter pribadinya @ProfZubairi, Minggu (17/4/2022).
Bakteri Salmonella dapat mencemari makanan, seperti telur, ayam dan produk susu. Bukan hanya itu, produk sayur dan buah pun juga bisa terkontaminasi Salmonella, bila bersentuhan dengan ternak dan kotoran hewan.
Efek samping yang timbul bisa mengalami, diare dan panas kurang lebih seminggu. Bakteri ini salah satu yang menyebabkan penyakit demam tifoid alias tipes, namun bakteri ini bisa mematikan.
"Banyak pasien dengan demam tipes sampai harus dirawat inap. Data di AS menunjukkan bahwa tipes akibat Salmonella menyebabkan kematian pada sekitar 400 orang per tahun," jelasnya.
Perlu diketahui, sejumlah negara melakukan penarikan cokelat Kinder antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia dan Singapura.
 BACA JUGA:7 Fakta Menarik Kinder Joy, Ditarik dari Peredaran, Salmonella hingga Ada Crazy Rich di Baliknya
Badan POM RI mengatakan perluasan penarikan produk seperti produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022 – 21 Agustus 2022.
Follow Berita Okezone di Google News
(DRM)