Kemenkes Ungkap Syarat Penderita Komorbid Boleh Mudik Lebaran 2022
![$detail['images_title']](https://img.okezone.com/content/2022/03/26/481/2568229/kemenkes-ungkap-syarat-penderita-komorbid-boleh-mudik-lebaran-2022-6AhgzOL1BA.jpg)
PIHAK Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan masyarakat boleh melakukan mudik Lebaran tahun ini yang masih dalam kondisi pandemi covid-19. Tapi, wajib memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah. Ini juga berlaku bagi para penderita komorbid atau penyakit bawaan.
Bagi masyarakat penderita komorbid tetap bisa mudik atau melakukan perjalanan jauh dengan memenuhi syarat yaitu tes swab PCR dan surat bukti dari rumah sakit (RS) pemerintah bahwa tidak bisa menerima vaksinasi.
Baca juga: Kemenkes: Vaksinasi Booster Penting untuk Kurangi Kesakitan jika Tertular Covid-19Â
"Bagi masyarakat yang tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan. Kita sesuai dengan surat edarannya. Pertama, harus melakukan cek terlebih dahulu ke laboratorium dengan melakukan PCR dan bukti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid dalam webinar 'Polemik Trijaya' pada Sabtu (26/3/2022).
Ia menegaskan, pemerintah tidak pernah melarang mudik bagi mereka yang memiliki riwayat kesehatan tertentu sehingga tidak bisa vaksinasi booster (sebagai syarat mudik).
Baca juga: Kenali Gejala Diabetes Tipe 1 yang Sering Muncul Pada AnakÂ
"Dengan dua catatan itu masyarakat bisa melakukan mudik. Sebenarnya kita tidak pernah melakukan pelarangan mudik sesuai dengan aturan pemerintah," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News