Pasien Isolasi Mandiri Tak Perlu Cemas Akan Kebutuhan Obat dan Vitamin
![$detail['images_title']](https://img.okezone.com/content/2021/07/28/481/2447364/pasien-isolasi-mandiri-tak-perlu-cemas-akan-kebutuhan-obat-dan-vitamin-yW6fGX8iam.jpg)
PASIEN Isolasi Mandiri Covid-19 wajib dipantau tenaga kesehatan. Pasien isoman kini bisa memanfaatkan layanan kesehatan online (telemedicine) selama pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021 mengeluarkan Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Pelayanan kesehatan jarak jauh harus semakin mudah diakses menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Gunanya untuk pemberian informasi kesehatan, diagnosis, pengobatan, pencegahan perburukan, evaluasi kondisi kesehatan pasien, dan/atau pelayanan kefarmasian.
Termasuk untuk pemantauan terhadap pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri. Tenaga kesehatan di faskes terdekat harus melakukan pemantauan.
Dituturkan Faren dari Lifepack & Jovee, sejalan dengan pedoman yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, layanan kesehatan secara online kini semakin mudah masyarakat. Khususnya bagi mereka yang isolasi mandiri Covid-19.
"Namun isolasi mandiri hanya diperbolehkan untuk pasien Covid-19 gejala ringan hingga sedang,” ungkap Faren lewat keterangannya.